Mediaumat.id – Tanggapi pernyataan Mahfudz MD yang menyebut “Ini negara demokrasi. Negara tidak berwenang melarang … tampilkan LGBT”, Advokat Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa masalah LGBT, jika diselesaikan dengan hukum Islam itu sederhana.
“Maka, kalau urusan masalah LGBT ini, diselesaikan dengan hukum Islam, itu sederhana,” tuturnya dalam acara Live: LGBT, Mahfud MD dan Cara Islam Memberantas LGBT, Kamis (12/5/2022) di kanal Youtube Ahmad Khozinudin Channel.
Menurutnya, DPR tidak perlu pusing membuat undang-undang, karena Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah lengkap dalilnya.
“Di Al-Qur’an sudah jelas. Di zaman Nabi Luth itu, orang-orang seperti ini memang dilaknat oleh Allah. Kemudian ada hadits-hadits yang spesifik (pernyataan dari Rasulullah SAW) menyampaikan agar membunuh pelaku LGBT, khususnya gay yang liwath ini,” terangnya.
Homo (gay) itu, sambungnya, kategorinya liwath dan dia masuk kategori hudud.
Ia menilai, memang, peradilan Islam tidak mungkin bisa diterapkan tanpa adanya satu institusi Islam. “Nah, di situlah relevansi pentingnya daulah khilafah atau institusi Islam yang menerapkan hukum Islam,” ungkapnya.
“Kalau institusi itu adalah institusi sekuler, apalagi institusi yang menegakkan demokrasi dengan asas kedaulatan rakyat, ya tidak bisa menerapkan hukum Islam,” jelasnya.
Ia memandang, di dalam sistem sekuler demokrasi ini, LGBT ini selalu akan mendapatkan ruang aktualisasi. Mendapatkan tempat hidup. “Jadi dia memiliki ekosistem untuk tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Ahmad mengingatkan, adalah keliru bila melihat LGBT itu sebagai penyakit. “Tidak, harus kita lihat bahwa LGBT itu adalah maksiat, kejahatan, jarimah,” tegasnya.
Maka penyelesaiannya, adalah sesuai dengan apa yang ditunjukkan syariat. “Jadi, tidak boleh kemudian kita melihat bahwa LGBT itu penyakit, kemudian penyelesaiannya harus kita obati, kita terapi, tidak! Tidak seperti itu,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka