Mediaumat.news – Seperti diberitakan berbagai media disebutkan Ketua HTI Suryadi Koda bersama istrinya kemarin ditangkap pihak Kepolisian Polres Kupang Kota, namun tidak ada alasan yang jelas atas dasar apa keduanya ditangkap.
“Kita negara hukum, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Apa alasan penangkapan, atas dasar apa, lalu pasal apa yang dituduhkan? Semua harus jelas agar negara hukum ini dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Ahli Hukum & Masyarakat dan Filsafat Pancasila Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. kepada Mediaumat.news, Ahad (31/5/2020).
Kalau memang alasannya karena mendakwahkan kewajiban menegakkan khilafah, Suteki pun mempertanyakan dasar hukumnya. “Di UU mana orang tidak boleh mendakwahkan tentang ajaran Islam khilafah? Di UU mana ada larangan untuk mengusulkan penggantian demokrasi? Betulkah sekarang kita menggunakan bentuk atau sistem pemerintahan demokrasi yang menjadikan kebebasan berpendapat menjadi ruhnya?” ungkapnya retoris.
Suteki pun menegaskan, yang dilarang untuk disebarkan adalah ideologi atau paham komunisme, ateisme, marxisme-leninisme. Bisa dibaca di UU No. 16 Tahun 2017, Tap MPR No. XXV/ MPRS/1966 dan UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e dan f KUHP.
“Kita memang butuh literasi yang cukup agar di negara demokrasi ini orang atau aparat penegak hukum tidak mudah mempersekusi orang lain,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo