Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Irasionalitas Hukum HRS versus Jaksa Pinangki

Mediaumat.news – Ditolaknya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus RS Ummi Bogor, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut sebagai irasionalitas hukum yang kembali dipraktekkan kepada masyarakat.

“Sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekan ke kita, bayangkan kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki” ujarnya dalam acara Live: HRS Tetap Divonis 4 Tahun! Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!!, Senin (30/8/2021) di kanal YouTube Refly Harun.

Refly mengatakan, Jaksa Pinangki oleh pengadilan tinggi juga divonis 4 tahun sama dengan HRS. Padahal Jaksa Pinangki itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan permufakatan jahat, ditambah Jaksa Pinangki seorang pejabat publik, bahkan seorang penegak hukum.

Sehingga kalau dikaitkan sama-sama levelnya yaitu pengadilan tinggi, Refly menilai, sense of justice hakim-hakim di pengadilan tinggi tersebut menganggap apa yang dilakukan Jaksa Pinangki sama atau sebangun dengan apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Padahal, kata Refly, jauh sekali perbandingan perbuatan di antara mereka. Jaksa Pinangki melakukan tiga kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam posisi sebagai pejabat publik, sementara HRS hanya menyatakan kondisi kesehatannya. “Bayangkan, menyatakan kondisi kesehatan yang itu merupakan ranah subyektif. Kan tidak mungkin kemudian ranah subyektif itu kemudian dianggap dia itu melakukan kebohongan,” ucap Refly.

Refly memandang, kalau pernyataan HRS itu dianggap terkait dengan protokol kesehatan, seharusnya hanya diberikan sangsi di bidang hukum administrasi. “Dan jangan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang pantasnya hanya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong (hoaks) dengan tujuan untuk membuat keonaran seperti penjarahan atau hilangnya nyawa,” pungkas Refly.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: