Ahli Hukum Pidana: Proses Penangkapan Munarman Bertentangan dengan HAM

Mediaumat.news – Sekjen Criminal Law Expert Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. menegaskan proses penangkapan eks Sekretaris umum DPP Front Pembela Islam (FPI) H. Munarman, S.H. oleh Densus 88 kemarin sore bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka penangkapan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, inti dari UU 39/1999 tentang HAM, seseorang harus mendapatkan dan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan Densus 88, juga tidak sesuai dengan ketentuan UU 8/1981. “Hukum acara pidana mensyaratkan, penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka,” jelasnya.

Penetapan status tersangka pun, tambahnya, harus berdasarkan kekuatan dua alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2004, tanggal 28 April 2015.

“Maka dengan ini kami meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan H. Munarman, S.H.,” pintanya tegas.

Penggiringan Opini

Di sisi lain, Abdul Chair menduga, telah terjadi penggiringan opini yang sengaja mengaitkan FPI dan pihak-pihak tertentu dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS.

Kesemuanya itu, menurutnya, terjadi secara massif, berkelanjutan dan sistemik. “Maksudnya untuk menyingkirkan peranan Islam politik pada pilpres 2024 yang akan datang,” ujar Abdul Chair memprediksi.

Oleh karena itu, sebagaimana pasal 14 dan 15 UU nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyiaran berita bohong maupun kabar tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap, juga berdasarkan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan, ia menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan hukum. “Baik penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: