Dalam Sidang Gugat Perppu Ormas 14 September 2017, ahli hukum pidana materil Dr H Abdul Choir Ramadhan, SH, MH menyatakan: “Perppu Ormas, harus dikritisi dengan serius, karena baik langsung maupun tidak langsung, akan menimbulkan suatu akibat berupa penodaan terhadap agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana.” Untuk mendalami lebih lanjut, wartawan Media Umat Joko Prasetyo mewawancarai anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat tersebut. Berikut petikannya.
Penodaan bagaimana maksud Anda?
Kalau dari perspektif saya dari segi pidana, Perppu Ormas ini dapat mengancam kedudukan ajaran agama. Kebetulan ini kasusnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka HTI yang dikenakan. Tetapi efeknya adalah sama juga, equivalen dengan mengkriminalisasi ajaran agama.
Mengapa?
Konsep yang dibangun atau dikembangkan atau disebarluaskan oleh HTI itu tentang ajaran khilafah. Ajaran khilafah itu atau konsep khilafah itu tidak bertentangan dengan agama Islam. Khalifah itu memang menjadi suatu acuan dan perintah yang telah dicontohkan.
Nah, khilafah ini adalah bentuk, konsep yang diperkenalkan oleh Islam, yang populer sejak tampilnya Saidina Abu Bakar menjadi khalifah. Sehingga ajaran agama ini, yang diyakini seseorang, dianut seseorang, itu bukan termasuk perbuatan melanggar hukum, bukan suatu perbuatan tercela, bukan suatu perbuatan yang dapat dikriminalisasi.
Kemudian dia mengembangkan, kemudian dia menyebarkan, apalagi ulama, wajib dia menyebarkan, disampaikan kepada jamaah karena kewajibannya. Beberapa ayat dalam Alquran menjelaskan tentang khilafah, beberapa hadits yang disampaikan Rasulullah SAW juga berbicara tentang khilafah. Ada nash-nya. Jadi, ajaran tentang kepemimpinan Islam yang harus juga memiliki kedaulatan yang kuat itu memang ada sandarannya. Khilafah itu memang satu. Tidak ada khilafah itu dua.
Jadi kalau misalkan suatu ormas berbicara tentang konsep khilafah, itu tidak bertentangan dengan agama. Nah, kalau tidak bertentangan dengan agama bagaimana mungkin itu dianggap sebagai suatu ajaran yang bertentangan dengan Pancasila? Sedangkan Pancasila itu rumusan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Pasal 29 UUD 1945 disebutkan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu konsep siapa? Itu konsep tauhid Islam! Jadi ketika dibentuk, Pancasila itu bukan datang dari agama lain. Itu datang dari umat Islam, itu datang berdasarkan ajaran Islam. Tidak ada Tuhan yang Esa kecuali Allah SWT.
Tapi faktanya?
Namun secara empirik, secara nyata pemerintah menyatakan bahwa HTI adalah suatu ormas yang asas dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila. Karena dalam Penjelasan Pasal 59 Ayat 4C itu “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.”
Karena, ketika suatu Ormas — melalui angggota dan/atau pengurusnya— yang menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran sistem politik, sistem hukum atau sistem ketatanegaraan berdasarkan referensi agama yakni Alquran dan Hadits sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan kemudian diikuti oleh Khulafaur Rasyidin dianggap telah memenuhi unsur Pasal 59 Ayat 4C, maka ormas tersebut dapat dibubarkan.
Apabila kita simulasikan dengan pendekatan kausalitas, maka akan terlihat adanya penodaan terhadap agama, sepanjang paham yang diyakini tidaklah tergolong/termasuk paham yang menyimpang atau sesat menyesatkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diakui atau tidak diakui, perbuatan pemerintah tergolong melecehkan, menghina atau merendahkan ajaran agama. Kesemuanya itu termasuk penodaan agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156a huruf a KUHP!
Masalah apa lagi yang diungkap selama sidang di MK?
Disamping itu, secara represif melakukan pembubaran terhadap suatu ormas, dengan alasan bertentangan dengan Pancasila. Tetapi pembubaran tersebut belum memenuhi prosedur-prosedur due process of law (proses hukum yang adil). Dinyatakan secara sepihak, kemudian ‘dimusnahkan’, dibubarkan. Padahal belum dibuktikan di pengadilan. Akibat pembubaran ini, dapat saja para pengurus dan anggotanya itu diproses secara pidana seperti yang disebut dalam Pasal 82. Nah ini kan tidak benar!
Berarti Perppu Ormas ini jelas-jelas sangat represif dan tidak ramah terhadap Islam. Karena di manapun umat Islam berada pasti menginginkan pemerintahan yang berdasarkan hukum agama Islam. Karena menerapkan hukum agama Islam itu adalah kewajiban.
Apabila hukum agama Islam disingkirkan dalam suatu negara maka habislah ajaran agama Islam di negara tersebut. Dan berdampak kepada kemaslahatan yang tidak mungkin dapat diraih oleh seluruh bangsa di negara itu.
Maka, bila suatu negara sudah tidak lagi mengindahkan hukum-hukum Allah, tidak akan mungkin mendatangkan maslahat yang ada adalah kemudharatan.
Jadi Anda optimis akan menang?
Kami optimis Mahkamah akan membatalkan Perppu Ormas itu.
Alasannya?
Karena sangat jelas adanya suatu indikasi, potensi mengancam eksistensi ajaran agama. Karena ada ketidakjelasan aturan suatu norma yang menyebutkan “adanya paham lain” . Tidak ada pembatasan atau pengertian apa yang dimaksud dengan paham lain tersebut sehingga membuka ruang celah bagi munculnya abuse of power, kesewenang-wenangan pemerintah. Adanya suatu indikasi potensi pemerintah melalukan pembubaran suatu ormas melebih kewenangannya karena meniadakan peran pengadilan.
Berikutnya adanya azas reproaktif, berlaku surut. Perppu Ormas itu tahun 2017. Vidoe peristiwa yang dijadikan alasan pemerintah membubarkan HTI dibuat pada tahun 2013. Bagaimana mungkin aturan yang baru dibuat tahun 2017 dapat mempidana suatu kegiatan yang terjadi sebelum adanya Perppu itu? Yaitu tahun 2013 yang ditampilkan dalam persidangan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dan yang lebih parahnya lagi adanya analogi.
Analogi bagaimana?
Mempersamakan ajaran yang bersumber dari Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan ajaran yang bersumber dari manusia. Atheis, komunis, leninis, marxis itu adalah ajaran yang bersumber dari manusia. Kalau khilafah ajaran yang bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Berarti mempersamakan. Padahal itu suatu hal yang tidak mungkin bisa dipersamakan.
Ketika suatu ajaran yang datangnya bersumber dari wahyu Allah kemudian dipersamakan dengan pemikiran manusia berarti kesimpulannya mempersamakan Allah dengan makhluk. Itu jelas tidak benar![]
Dikutip dari: Tabloid Media Umat Edisi 206: Perppu Ormas Menodai Agama
(30 Muharram – 13 Safar 1439 H/ 20 Oktober – 2 Nopember 2017-10-24)