Mediaumat.news – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kerumunan Petamburan kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4) dinilai Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., tidak ada delik, sehingga HRS tidak pantas diproses hukum.
“IB HRS tidak bersalah. Tidak ada delik dalam perkara IB HRS. Oleh karena itu, tidak pantas diproses hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Ahad (25/4/2021).
Menurutnya, IB HRS tidak berkehendak mewujudkan terjadinya delik sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. “Tidak ditemukan adanya uraian kesengajaan atau kesalahan secara konkret dalam dakwaan,” ujarnya.
Abdul Chair menilai fakta yang terungkap di sidang pengadilan selama ini menunjukkan mayoritas saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan IB HRS.
“Perbuatan yang didakwakan sejatinya bukanlah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it