Mediaumat.news – Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Imam Besar korban pelanggaran HAM!” tegasnya kepada Mediaumat.news, Rabu (16/12/2020).
Pasalnya, HRS dianggap aparat melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dikenai delik hasutan (Pasal 160 KHUP) lantaran dianggap mengakibatkan terjadinya kerumunan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam acara pernikahan dan maulid Nabi SAW yang dihadirinya.
Menurut Abdul Chair, pemerintah tidak menerapkan sistem karantina baik di setiap pintu masuk negara maupun karantina wilayah sehingga terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu sanksi pidana protokol kesehatan (Prokes/PSBB) juga harus diatur dalam undang-undang dan itu ternyata tidak ada. Prokes hanya diatur dalam Per/Kep Menkes. “Jadi, kerumunan bukanlah peristiwa pidana dan pelanggar Prokes tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Seandainya diterapkan sistem karantina tersebut, menurut Abdul Chair, maka barulah berlaku sanksi pidana dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “Oleh karena itu, proses hukum IB HRS dan termasuk proses penahanannya adalah pelanggaran HAM, sebab bertentangan dengan asas legalitas,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, dimasukannya delik penghasutan (Pasal 160 KUHP) merupakan bagian dari rekayasa agar dalam perkara kerumunan tersebut seolah-olah terdapat tindak pidana guna kepentingan menahan HRS.
“Padahal Pasal 160 KUHP itu delik materil, harus adanya akibat dan berpasangan, harus pula ada tindak pidana asalnya. Keduanya itu tidak pernah ada. Dengan demikian tidak memenuhi unsur,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo
View Comments (1)
Setuju Kasus Yg Menimpa HRS dihentikan, Demi keadilan dan kesamaan Dlm Hukum , kali mau dit8ndak lebih Bamyak kasus serupa yg tdk pernah disentuh