Ahli Hukum Pidana: Aparat Harus Tindaklanjuti Pembuat dan Penyebar Hoax Spanduk yang Mencatut HTI dan PKS

Mediaumat.news – Terkait spanduk dan poster hoax yang mengaitkan  gerakan 2019 Ganti Presiden dengan kata “Khilafah”, “HTI” dan “PKS” ahli dan praktisi hukum pidana Abdul Choir Ramadhan menegaskan aparat harus menindaklanjutinya.

“Itukan hoax, fitnah itu. Tapi aparat kepolisian harus menindaklanjuti. Harus melakukan penyelidikan siapa yang membuat itu. Orangnya siapa, motivasinya apa, itukan mencemarkan nama baik  PKS dan HTI,” ujarnya kepada mediaumat.news, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, polisi harus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Kemudian dilakukan penyidikan kalau sudah terang perbuatan pidananya dan orangnya ditemukan. Orang yang melakukan itu harus bertanggung jawab secara hukum.

Ia juga menegaskan pada prinsipnya itu bukan delik aduan biasa, itu delik umum. Itukan diviralkan melalui media elektronik, sistem informasi, media sosial, itu dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 28.

“Jadi siapa yang memasang, siapa yang membuat, siapa yang menyebarluaskan di dunia maya, itu semua harus bertanggung jawab,” bebernya.

Menurut Abdul Choir, pada prinsipnya itu, penegakan hukum harus optimal. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan masyarakat awam, kecurigaan di akar rumput, karena ini sangat sensitif  terkait Pilpres 2019 yang akan datang, penegakan hukum harus jalan.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: