Ahli Hukum: Penetapan HBS Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakan
Mediaumat.id – Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan ditetapkannya Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan delik ‘berita bohong’ patut dipertanyakan.
“Penetapan status tersangka atas Habib Bahar Smith yang diikuti dengan penangkapan patut dipertanyakan,” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Selasa (4/1/2021).
Menurutnya, patut dipertanyakan karena selain proses hukumnya cepat, penerapan salah satu deliknya adalah sama dengan Habib Rizieq Syihab pada RS UMMI.
“Delik yang dikenal dengan “berita bohong” (hoaks) dalam banyak perkara mengandung kepentingan politis ketimbang yuridis,” ungkapnya.
Karena itu, menjadikan perkara tersebut cenderung subjektif. “Dapat disebutkan di sini unsur ‘keonaran di kalangan rakyat’ dipahami secara menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hukum pidana berlaku hubungan ‘sebab-akibat’ (kausalitas) guna menentukan sebab yang paling dominan terjadinya akibat. Untuk kemudian menjadi dalil terpenuhinya hubungan antara ‘perbuatan’ (actus reus) dan ‘kesalahan’ (mens rea) seseorang guna dapat atau tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Pada perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataannya dengan timbulnya akibat berupa terjadinya keonaran fisik di kalangan rakyat,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa pernyataan yang disampaikan tidak terkualifikasi sebagai berita ilegal (melawan hukum atau tanpa hak). “Singkat kata, apa yang disampaikan bukan delik,” pungkasnya.[] Ade Sunandar