Agar Tidak Terbelit Kemiskinan
Oleh: M. Firdaus (Direktur FORKEI)
Pandemi covid -19 dipastikan menambah angka kemiskinan di tanah air. Adapun kemiskinan seharusnya bisa dibasmi dengan kebijakan jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Selain ampuh mengerek pendapatan, kebijakan ini juga membuat masyarakat golongan pendapatan bawah tidak makin terlena dengan guyuran bantuan pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah membuat skema kebijakan di mana lapangan pekerjaan bisa diakses oleh masyarakat berpendapatan bawah demi menjaga daya beli. Dalam hal ini, ia memandang kebijakan dana desa untuk menciptakan lapangan pekerjaan (cash for work) yang dimulai di tahun ini merupakan langkah yang baik
Berkaitan dengan persoalan kemiskinan ini, syariah Islam menetapkan politik ekonomi untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan . Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Termasuk dalam kebutuhan pokok ini adalah pangan, sandang, dan perumahan. Jaminan perindividu artinya negara tidak boleh membiarkan ada seorang pun dari rakyatnya yang tidak perpenuhi kebutuhan pokoknya itu. Kedua, negara wajib menjamin kebutuhan strategis kolektif (pendidikan dan kesehatan ) yang murah.
Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru.
Pertama, Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya termasuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Bekerja dalam pandangan Islam bukanlah anjuran tapi kewajiban. Karena itu Islam sangat menghargai seseorang yang bekerja keras untuk memenuhi nafkahnya.
Umar bin Khoththob ra. saat menjadi Kholifah pernah menghukum sekumpulan orang yang berada di masjid yang melalaikan tanggung jawab mereka untuk bekerja. Kalau juga belum cukup, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka.
Kalau ternyata belum terpenuhi juga, baru Negara yang turun tangan menjamin kebutuhan pokoknya. Apabila di dalam Baitul Mal tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Rasulullah saw. juga bersabda: “Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” (HR Imam Ahmad).
Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. Kedua, negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.
Sementara itu, jaminan kebutuhan strategis kolektif strategis seperti kesehatan dan pendidikan wajib diberikan oleh Negara secara gratis atau murah. Tidak bisa dipungkiri, kebijakan pemerintah yang neo liberal telah menyebabkan mahalnya kesehatan dan pendidikan. Jelas ini akan membebani rakyat banyak. Dengan dijaminnya kesehatan dan pendidikan murah ini, bebas masyarakat akan menjadi ringan. Belanja keluarga akan bisa lebih diprioritaskan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.[]