Agar Dapat Tentukan Prioritas, Pahami Dulu Hukum Akivitas

 Agar Dapat Tentukan Prioritas, Pahami Dulu Hukum Akivitas

Mediaumat.id – Agar dapat menentukan aktivitas mana yang diprioritaskan ketika dihadapkan dengan beberapa aktivitas yang ingin dan akan dilakukan, Jurnalis Joko Prasetyo menyatakan memahami status hukum masing-masing aktivitas tersebut merupakan suatu keharusan.

“Memahami status hukum aktivitas ketika dihadapkan kepada beberapa aktivitas yang ingin dan akan dilakukan tersebut merupakan suatu keharusan,” ungkapnya dalam Training Jurnalistik: Penulisan Reportase, Jumat (29/9/23) di grup WA Komunitas Muslimah Menulis (KKM) Depok.

Om Joy, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan, ketika dihadapkan dengan perkara haram maka tidak boleh diprioritaskan atau tidak boleh dilakukan sama sekali. Karena bila dilanggar sudah pasti akan mendapat murka Allah SWT di dunia. Contohnya, mabuk, bertransaksi riba, pacaran, zina, berjudi, membuka aurat dan keharaman lainnya.

“Ketika dihadapkan dengan aktivitas yang wajib, sunnah ataupun mubah, maka aktivitas wajib haruslah menjadi prioritas. Kemudian lakukan yang sunnah, bila masih ada waktu boleh mengerjakan yang mubah. karena bila kewajiban tersebut ditinggalkan tentu akan mendapat dosa,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, bila dihadapkan pada dua bahkan tiga perkara yang wajib, maka lihatlah waktu pelaksanaannya, mana yang bisa dijadwal ulang, mana yang mendesak sehingga mau tidak mau bisa harus dilaksanakan segera.

“Contohnya berdakwah adalah perkara wajib, taat suami juga wajib, menepati janji juga wajib. Bagaimana menentukan skala prioritasnya? Maka istri harus segera menjadwal ulang aktivitas dakwahnya walaupun sudah membuat janji, karena kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya sangat tegas dinyatakan dalam Islam,” tegasnya.

Ia pun menambahkan dengan membacakan hadits riwayat Imam Tirmidzi yakni Rasulullah SAW bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.”[] Sari Liswantini

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *