Agama Itu Nasihat

“Agama itu nasihat”.  Kami (para sahabat) katakan: “Untuk siapa?”  Nabi SAW bersabda: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim dan untuk kaum Muslim secara umum” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai)

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Humaidi, Imam Ahmad, Imam Muslim  dan Imam an-Nasai dari jalur Tamim ad-Dari ra.

Hadits ini termasuk pokok agama.  Imam an-Nawawi memasukkannya adalam al-Arba’ûn hadits ketujuh.

Ad-dîn an-nashîhah (agama itu nasihat) maknanya adalah mayoritas atau bagian terbesar –(mu’zham), pilar dan tiang agama ini adalah nasihat.  Ini seperti hadits al-hajj ‘arafah (haji itu ‘Arafah).

Asal kata nashîhah diambil dari: pertama, nashaha al-‘asala (memurnikan madu) yang artinya khallasha (memurnikan) sehingga nashîhah artinya kemurnian. Kedua, diambil dari nashaha ar-rajulu tsawbahu idzâ khâthahu (laki-laki itu nashaha bajunya jika ia menjahitnya).   Menjahit adalah mempertautkan dua ujung kain dengan jahitan hingga bertaut erat.  Orang yang memberi nasihat diserupakan dengan itu karena ia menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasihat seperti ia menghendaki kebaikan baju atau menambal bolongnya dengan menjahitnya.  Karena itu nasihat diartikan menghendaki atau mengantarkan kebaikan kepada orang yang dinasihati secara ucapan ataupun perbuatan.

Huruf al-lâm dalam kata lilLâh … adalah lil istihqâq (menyatakan yang berhak).  Jadi agama adalah nashîhah yang harus ditunaikan kepada—sebagai hak—Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.

Dalam konteks ini arti nashîhah yang pertama lebih tepat ditujukan kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab-Nya.  Artinya adalah memurnikan penunaian apa saja yang diperuntukkan kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab-Nya.  Nasihat untuk Allah maknanya adalah mengimani Allah dengan sepenuh makna dan cakupannya; menauhidkan Allah secara sempurna; taat kepada-Nya atas dasar cinta yang menghimpun harapan dan rasa takut dengan menjalankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang; menyeru manusia kepada-Nya; membangun loyalitas dan disloyalitas karena-Nya; berjihad di jalan-Nya; dsb.

Nasihat untuk kitab-Nya adalah mengimaninya sebagai kalamullah dan mengamalkan segala isinya.  Juga dengan mengagungkannya, membacanya dengan benar, khusyu’ saat membaca dan mendengarnya; membelanya dari orang yang mengotorinya, memalingkan atau mengacak-acak maknanya; mempelajari dan memahaminya serta mengajarkan dan memahamkannya kepada manusia; dsb.

Nasihat untuk Rasul-Nya adalah mengimani kenabian dan risalah beliau; membenarkan apa saja yang beliau bawa; menaati perintah dan larangan beliau; membela beliau; membangun loyalitas dan disloyalitas karena beliau; mengambil, mengikuti, memelajari, memahami, menghidupkan dan menyebarkan sunnah beliau; memenuhi seruan beliau; mencintai keluarga dan para sahabat beliau; dsb.

Adapun nasihat dalam arti kedua, maka lebih tepat diperuntukkan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kepada kaum Muslim umumnya.  Nasihat untuk pemimpin kaum Muslim mencakup membantunya di atas kebenaran; menaatinya dalam kemakrufan; memberi tahu yang mereka lupa; menyampaikan hak-hak kaum Muslim; amar makruf nahi munkar kepadanya dan mengoreksinya jika salah; membantu dan mendorongnya untuk mewujudkan penghambaan semata kepada Allah dan menjauhi kesyirikan kepada-Nya; berjihad di belakangnya; dsb.

Sedangkan nasihat untuk kaum Muslim umumnya maknanya dengan menunjuki mereka kepada kebaikan dan kemaslahatan mereka di dunia dan diakhirat; tolong menolong dalam ketakwaan bukan dalam kemaksiatan; menutupi aurat dan aib mereka; menambal kekosongan mereka; merealisasi manfaat untuk mereka dan menolak madharat dari mereka; amar makruf dan nahi munkar kepada mereka; menunaikan hak-hak mereka; tidak menzalimi dan tidak menipu mereka; tidak memakan harta mereka secara zalim; menyukai untuk mereka apa yang disukai untuk diri sendiri dan membenci untuk mereka apa yang dibenci untuk diri sendiri serta mendorong mereka untuk menunaikan semua bentuk nasihat di atas; dsb.

Bahkan Rasulullah SAW bersabda: Hak Mukmin terhadap Mukmin lainnya ada enam: … (di antaranya) jika ia meminta nasihatmu maka nasihati dia“ (HR Muslim).

Memberi nasihat kepada kaum Muslim seperti yang dituturkan Jarir bin Abdullah termasuk materi baiat yang diambil Nabi SAW dari para sahabat.  Di antara prakteknya, Ibnu Baththal menukil dari Ibnu ‘Ajlan dari Awn bin Abdullah bahwa jika sahabat yang mulia Jarir bin Abdullah menawarkan dagangan, ia jelaskan cacatnya lalu ia berkata kepada pembeli: “Jika mau belilah dan jika tidak, tinggalkan”.  Saat dikatakan, “Jika engkau lakukan itu maka tidak akan terjadi jual beli untukmu”. Jarir menjawab: “Kami telah membaiat Rasulullah atas (memberi) nasihat bagi  setiap Muslim”.  Ini menunjukkan luasnya makna nasihat dalam konteks hadits ini.  Wa mâ tawfîqi illâ bilLâh. [] Yahya Abdurrahman

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 251

 

Share artikel ini: