Advokat: Sebut Kelompok Teroris Tanpa Bukti, Densus 88 Zalim!

Mediaumat.id – Tak ada kata yang tepat selain zalim, bagi tindakan Densus 88 Antiteror Polri yang telah menyebut Jamaah Islamiah sebagai kelompok teroris berikut yayasan pendana yang mengantongi keuntungan sampai Rp70 miliar setahun, namun belum bisa membuktikan kebenarannya.

“Zalim, itu adalah kata yang tepat untuk mendeskripsikan kelakuan Densus 88!” tegas Advokat dan Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.id, Sabtu (27/11/2021).

Pernyataan belum bisa membuktikan, disampaikan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi viva.co.id pada Jumat, 26 November 2021. Alasannya, karena mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.

Terkait itu, lanjut Ahmad, penegakan hukum di negeri seperti sudah tidak ada lagi asas praduga tidak bersalah. Seolah-olah kalau sudah dituduh teroris, seseorang boleh diperlakukan sekehendaknya.

Motif Politik

Ahmad mengatakan, di saat belum terbukti namun dengan leluasa menuding, maka, dari situlah terlihat jelas motif politiknya. Sehingga nampak sekali terorisasi dan kriminalisasinya.

Apalagi baru-baru ini bergulir narasi pembubaran MUI, yang menurutnya malah tidak mungkin tidak meminjam legitimasi terorisasi ulama dan aktivitas dakwah Islam.

Lantaran itu, Ahmad memandang, hukum di negeri ini dalam kondisi sakit. “Hukum kita sedang sakit. Dan sakitnya, parah,” tegasnya.

Termasuk undang-undang tentang terorisme yang saat ini ia nilai sangat bahaya. Karena memiliki visi menjalankan agenda Barat, khususnya Amerika Serikat. “Kita semua tahu, war on terrorism hakikatnya adalah war on Islam,” ungkapnya.

Demikian pula terhadap apa yang dilakukan Densus 88. Terlebih dengan dalih isu pemberantasan terorisme, detasemen anti teror justru menyebar teror dan ancaman di tengah umat Islam. “(Pun) praktik penegakan hukum yang abuse of power dan memamerkan kejumawaan secara telanjang,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: