Mediaumat.news – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah dinilai Advokat Ahmad Khozinudin tidak memiliki dasar hukum.
“Saya mengkritik nomenklatur PPKM ini, kan tidak dikenal dalam UU. Semestinya kalau konsisten merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, yang ada adalah istilah karantina wilayah atau lockdown. Kenapa pemerintah mengambil kebijakan yang tidak berdasar hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Rabu (30/6/2021).
Ahmad menegaskan, baik PPKM mikro maupun PPKM darurat itu tidak ada dasar hukumnya. “Pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dan seterusnya, itu kan justru menghalangi hak masyarakat tetapi tidak ada kompensasi terhadap pembatasan itu,” ujarnya.
Berbeda dengan karantina wilayah, Ahmad mengungkap, ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tetapi pemerintah pusat menjamin kebutuhan dasar rakyat baik terhadap manusia dan hewan ternaknya.
“Sepertinya kebijakan ini hanya menindak masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tapi tidak ada kompensasi dan tidak ada kejelasan bagaimana masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya jika kegiatannya dibatasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan ini seperti solusi tambal sulam. “Jadi tidak fokus pada tanggung jawab negara untuk mencegah atau menanggulangi wabah ini dan tidak juga memperhatikan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar rakyat sebagaimana diatur di dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it