Advokat: Penembakan Dokter Sunardi, Extra Judicial Killing

Mediaumat.id – Polemik penembakan dr Sunardi oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang diduga tak sesuai prosedur, dinilai oleh Advokat dan Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khozinuddin SH sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses peradilan

“Lagi-lagi, Densus 88 melakukan tindakan pembunuhan di luar proses peradilan (Extra judicial killing) terhadap seorang anak bangsa, aktivis Islam yang telah banyak berkhidmat dan mendedikasikan hidupnya untuk umat di bidang kesehatan,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Senin (14/3/2022).

Khozinuddin mengutuk keras tindakan biadab Densus 88 yang melakukan penembakan hingga menyebabkan meninggalnya dr Sunardi dengan dalih melakukan penangkapan karena terkait tindak pidana terorisme. Sebab apa pun alasannya, membunuh anak bangsa yang dilakukan diluar proses hukum tanpa putusan pengadilan adalah tindak pidana kejahatan yang terkategori sebagai extra judicial killing.

Khozinuddin juga mempertanyakan seluruh keterangan yang disampaikan Densus 88 terkait alasan penembakan dan tuduhan tindak pidana yang disematkan pada dr Sunardi. Sebab sampai saat ini, semua versi keterangan hanya sepihak yang disampaikan oleh pihak Densus 88 tanpa ada keterangan pembanding atau kesaksian dari pihak-pihak yang netral, sehingga tidak dapat diyakini validitas dan objektivitas dari serangkaian peristiwa yang disampaikan tersebut.

Ia mempersoalkan tindakan penangkapan dr. Sunardi yang merupakan seorang difabel dilakukan di jalanan pada malam hari. “Pada gempa yang terjadi pada 2006 itu dr. Sunardi menjadi salah satu relawan yang terjun langsung membantu korban bencana. Saat itu beliau mengalami kecelakaan yang membuat kakinya cedera sehingga harus menggunakan alat bantu berjalan seumur hidupnya,” ungkap Khozinuddin.

“Karena itu, semua cerita tentang perlawanan dr. Sunardi yang membahayakan jiwa masyarakat dan petugas sangat diragukan,” ucapnya.

Terakhir menghimbau kepada segenap masyarakat khususnya umat Islam agar tidak terburu-buru menyematkan stigma negatif kepada dr. Sunardi. Menurutnya, berdasarkan asas praduga tidak bersalah, dr. Sunardi tetap berstatus orang yang tidak bersalah, baik sebelum maupun pasca penangkapan, karena belum ada satu pun putusan pengadilan yang memberikan amar putusan kepada dr. Sunardi sebagai seorang yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kejahatan terorisme.

“Semoga Allah SWT memberikan perlindungan, kesabaran dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga dr. Sunardi meninggal dunia dalam keadaan husnul khatimah,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: