Advokat: Novum Km 50 Sudah Sangat Jelas, Tinggal Sidik Saja!

Mediaumat.id – Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi II DPR, yang menyebut ‘bila ada novum baru kasus Km 50, Polri akan memprosesnya’ dinilai Advokat Aziz Yanuar sudah sangat jelas, tinggal disidik saja.

“Novum kasus Km 50 itu adalah bukti keberadaan satgasus (satuan tugas khusus) yang ternyata menjadi geng yang merekayasa skenario tembak menembak kasus Km 50. Jadi kalau Kapolri serius mau bongkar, silahkan disidik para personil satgasus yang terlibat dalam membuat skenario palsu tembak menembak tersebut. Kan saat konferensi pers kasus Km 50 dulu jelas ada keberadaan mantan Karo Paminal Div Propam yang ikut konpers sambil megang barang bukti palsu itu. Artinya itu sejak awal geng tersebut telah terlibat sama persis ketika mereka membuat skenario palsu tembak menembak kasus Duren Tiga. Jadi tinggal disidik saja, enggak usah beretorika novum segala,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Ahad (28/8/2022).

Aziz mengatakan, di situ juga jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik. “Contoh tidak ada bukti 6 syuhada ditembak dari belakang. Tapi para oknum itu mengatakan dalam BAP dan persidangan bahwa beberapa tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang syuhada. Fakta patah tulang rusuk yang dikatakan karena luka tembak tembus tapi rusuk depan patah yang belakang tidak dan ada juga yang sebaliknya. Apa peluru bisa belok-belok begitu?” ujarnya.

Artinya, kata Aziz, berbagai fakta akan adanya dugaan rekayasa dalam keterangan itu jelas membuktikan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para oknum itu. “Dan yang paling gampang adalah bagaimana bisa diterangkan ketika dinihari ada peristiwa petugas dikatakan diserang oleh para syuhada tersebut, namun beberapa jam kemudian lokasi kejadian sudah bersih dari bukti-bukti adanya kejadian penyerangan itu? Tidak ada upaya mengamankan lokasi TKP apalagi ada garis polisi. Kemudian baru dijelaskan siang hari setelah hampir 12 jam dari kejadian singkat itu?” tanyanya heran.

“Coba ajak kami berpikir supaya bisa menerima hal itu secara logika? Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dini hari kelam itu? Mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal? Sederhana saja menurut saya,” imbuhnya.

Aziz mengingatkan kepada masyarakat atau publik, agar jangan gampang dikecoh, dibodoh-bodohi dengan istilah-istilah teknis hukum yang seolah-olah itu satu-satunya cara mengungkap kasus Km 50. “Sebenarnya tanggung jawab utama membongkar kasus pelanggaran HAM berat Km 50 itu ada di pundak Komnas HAM. Karena itu kategorinya jelas pelanggaran HAM berat. Nah celakanya Komnas HAM justru dalam kasus Km 50 berperan sebagai Ferdy Sambo, yaitu melakukan obstruction of justice (penghalangan keadilan),” ungkapnya.

“Jadi tingkat kebobrokan moral hukum dan HAM dalam kasus Km 50 ini sedemikian parah. Komisioner Komnas HAM yang melakukan obstruction of justice itu suatu saat akan diadili karena terlibat dalam menutupi/membelokkan kasus pelanggaran HAM berat. Ini akan dicatat sebagai beban sejarah kerusakan moral HAM yang luar biasa,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: