Advokat Kritisi Penghapusan Anggaran Kesehatan Minimal di UU Terbaru

Mediaumat.id – Advokat Aziz Yanuar mengkritisi pasal 409 UU Kesehatan yang baru disahkan tentang penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan.

“Nah ini yang krusial, pasal 409 penghapusan alokasi minimal anggaran kesehatan,” tuturnya dalam diskusi PKAD: Kontroversi UU Kesehatan Ditunggangi HT1-FP1 atau Oligarki? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Senin (15/7/23).

Ia mengungkapkan, di draf lama itu ada pasal 420 tentang kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari APBN dan APBD. Tapi di draf baru disebutkan pemerintah pusat akan mengalokasikan  anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang tercantum dalam rencana induk bidang kesehatan.

“Alokasi anggaran kesehatan pemerintah daerah dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah mengacu pada program kesehatan nasional. Jadi yang tadi dibilang mandatory spending ini sudah diatur di pasal 171 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN dan APBD 10 persen dari APBD untuk pembangunan kesehatan di luar bayaran gaji. Nah ini menurut saya bukan ditingkatkan malah dikebiri untuk rakyat,” sesalnya.

Menurut Aziz, seharusnya lebih tinggi. “Harusnya menurut saya itu tinggi,” tukasnya.

Menurutnya, di mana-mana negara yang maju itu alokasi kesehatan itu tinggi, pelayanan publiknya tinggi kemudian alokasi pendidikan juga tinggi.

“Menurut saya, tidak bisa dibiarkan. Saya katakan kalau kita mau jadi negara yang berkembang yang bagus yang maju yang sejahtera untuk rakyat sederhana, kesehatan tinggi, pendidikan tinggi, kemudian pelayanan publik tinggi,” pungkasnya.[] Teti Rostika

Share artikel ini: