Advokat Kecewa Terhadap Proses Penegakan Hukum Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

 Advokat Kecewa Terhadap Proses Penegakan Hukum Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Mediaumat.news – Advokat Ahmad Khozinuddin kecewa terhadap proses penegakan hukum berdasarkan simpulan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  terhadap penembakan 6 Laskar FPI.

“Proses penegakan hukumnya saya rasa kita semua kecewa dengan apa yang dihasilkan dari simpulan dan rekomendasi Komnas HAM. Yang pertama Komnas HAM seperti men-split yang tadinya 6 anggota FPI menjadi 4 anggota yang 2 disimpulkan sebagai pelaku penyerangan pelaku kejahatan sehingga layak ditembak,” ungkapnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, menurutnya, Komnas HAM juga menyatakan bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat melainkan hanya sebagai pelanggaran HAM. Sehingga, tidak bisa ditindak dengan ketentuan undang-undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM. Jadi hanya berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 99 tentang hak asasi manusia saja.

Padahal, menurut Ahmad, kasus ini sudah masuk klasifikasi pelanggaran HAM berat. “Padahal apa yang terjadi terhadap 6 Laskar FPI kan itu telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud di pasal 7 undang-undang nomor 26 tahun 2000 kategori pelanggaran HAM berat. Paling tidak pelanggaran HAM berat dia masuk klasifikasi 8A yakni pelanggaran HAM dalam kategori kejahatan genosida karena ada anggota kelompok agama dalam ormas FPI telah meninggal dan jumlah itu melebihi batasan minimum sebuah kriteria pembantaian karena menurut komisi hak asasi manusia internasional itu berdasarkan persetujuan itu minimal perubahan jumlah itu 5 dan ini ada 6 anggota korban,” bebernya.

Atau setidaknya, menurut Ahmad, kasus ini masuk dalam kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur di pasal 9A yakni pembunuhan terhadap rakyat sipil yang dilakukan secara sistematis terhadap rakyat sipil dengan sebuah perencanaan.

Ahmad juga kecewa terhadap presiden dan aparat yang bahkan belum pernah memberikan setidaknya ucapan bela sungkawa. “Celakanya, presiden malah menyatakan masyarakat tidak boleh sewenang-wenang, justru aparatlah yang tidak boleh sewenang-wenang. Aparat yang memiliki wewenang bagaimana mungkin rakyat bisa sewenang-wenang wong rakyat tidak punya kewenangan?” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *