Advokat: Belum Ada UU yang Mendefiniskan Radikal Radikul

Mediaumat.id – Terkait beredarnya daftar penceramah radikal, Advokat Ahmad Khozinudin menyatakan belum ada produk perundang-undangan yang mendefinisikan radikal radikul.

“Sampai hari ini jika kita merujuk definisi hukum belum ada satu pun pasal produk perundang-undangan memberikan definisi apa itu yang dimaksud radikal radikul itu,” tuturnya dalam Perspektif PKAD: Radikalisme dan Khilafah, di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Ahad (6/3/2022).

Menurut Ahmad, terlalu gebyah uyah memperluas tafsir radikal sementara BNPT sampai hari ini pun belum bisa mendefinisikan apa yang dimaksud radikalisme.

“Yang kita ketahui, radikal radikul yang tampak adalah untuk menyerang umat Islam yang ingin berjuang demi Allah, ingin kembali kepada syariat Allah, ingin kembali dengan agamanya, ingin terikat dengan agamanya,” ujarnya.

Ahmad menilai, daftar 180-an penceramah sengaja diedarkan untuk memecah-belah. Agar umat Islam saling curiga di antara sesama umat Islam, saling menjauhi dan tidak mengikat persaudaraan karena akidah Islam. Justru ikatan akidah diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk saling menjaga ukhuwah islamiah.[] Sri Astuti

Share artikel ini: