Advokat: Atas Dalih Terorisme, Densus 88 Justru Timbulkan Teror
Mediaumat.id – Advokat Ahmad Khozinudin menilai penangkapan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) dengan dugaan terorisme justru menimbulkan teror.
“Apa yang dilakukan Densus 88 ini bukannya memberantas terorisme, justru menimbulkan teror, ancaman dan ketakutan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, tidak boleh atas dalih memberantas terorisme Densus 88 melakukan tindakan teror kepada warga negara yang baru berstatus terduga. “Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo wajib mengevaluasi kinerja Densus 88!” ungkapnya.
Jika tidak, ia khawatir Kapolri akan dianggap anti Islam karena membiarkan Densus 88 bertindak di luar batas dan mencederai batasan dan nilai-nilai yang diyakini oleh umat Islam. “Diantaranya bagaimana memuliakan dan menghormati muslimah,” tegasnya.
Ahmad menuturkan, berdasarkan keterangan istri Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah bahwa para santriwati kaget dan ketakutan karena Densus 88 masuk tanpa izin dan memasuki ruangan privasi para santri. “Ini benar-benar merupakan pelecehan harkat dan kemuliaan muslimah dan kaum muslimin seluruhnya,” ungkapnya tegas.
Selain itu, Densus 88 juga tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga. Padahal, KUHAP mengatur setiap penangkapan harus disertai Surat Tugas dan Surat Penangkapan dengan dijelaskannya uraian ringkas tindak pidana yang dipersoalkan.
“Sampai saat ini, keluarga tidak diberikan dasar penangkapan, salinan surat penangkapan, serta dimana tempat pemeriksaan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat,” jelas Ahmad.
Sebenarnya, lanjut Ahmad, kalau murni penegakan hukum densus 88 tidak perlu melakukan penangkapan.
“Densus 88 bisa melakukan pemanggilan karena alamat Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat sangat jelas,” tuturnya.
Tidak Mengindahkan Koridor Syar’i
Karena itu, Ahmad menegaskan, Kapolri wajib mengevaluasi perilaku Densus 88 jika Kapolri tak ingin dianggap anti Islam.
“Yang dilakukan oleh densus 88 jauh dari kinerja yang profesional, transparan, menghormati harkat dan martabat setiap warga negara, dan tidak mengindahkan koridor syar’i yang diyakini oleh umat Islam,” pungkasnya. [] Ade Sunandar