Adanya Kelompok Pendukung Zionis Yahudi di Indonesia, Langgar Konstitusi?

 Adanya Kelompok Pendukung Zionis Yahudi di Indonesia, Langgar Konstitusi?

Mediaumat.info- Adanya kelompok pendukung Zionis Yahudi yang mengibarkan bendera penjajah Zionis di Bitung Sulawesi Utara baru-baru ini, diduga Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

“Munculnya kelompok intoleran pendukung Zionis Yahudi yang mengibarkan bendera penjajah Zionis di Bitung Sulawesi Utara baru-baru ini patut diduga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,” tuturnya dalam video Tak Boleh Ada Kelompok Pro Zionis di Indonesia? di kanal YouTube Justice Monitor, Senin (27/11/2023).

Agung menyebutkan, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, melarang pengibaran dan penggunaan bendera Zionis Yahudi itu di wilayah Indonesia.

“Lagu kebangsaan Zionis Yahudi juga dilarang untuk dikumandangkan,” sebutnya.

Apalagi, ungkap Agung, pemerintah Indonesia selama ini jelas keberpihakannya mendukung Palestina dan menentang penjajahan Zionis Yahudi itu. “Artinya, jika ada kelompok pendukung penjajah, mereka telah melanggar konstitusi dan menentang pemerintah,” ungkapnya.

“Apalagi mereka melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang melaksanakan amanat konstitusi yaitu aksi solidaritas mendukung rakyat Palestina yang sedang dijajah,” tambahnya.

Agung menilai tindakan ormas yang pro Zionis Yahudi itu, yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam dan bendera Zionis Yahudi, melakukan penganiayaan dan berusaha menghentikan aksi umat Islam yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum untuk membela Palestina jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Karena telah melanggar konstitusi dan perundangan,” nilainya.

Terkategori Pidana

Selain melanggar hak umat Islam yang hendak menyampaikan hak konstitusionalnya, terang Agung, tindakan ini juga terkategori tindakan pidana kejahatan dan harus diproses secara hukum.

Ia menjelaskan, tindakan ormas tersebut setidaknya telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian Pasal 351 KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yang jelas-jelas terkategori tindakan radikal intoleran merobek kain tenun kebangsaan, memecah belah ikatan sosial di tengah masyarakat, melakukan tindakan kebencian dan sara, dan telah menimbulkan keresahan terhadap umat Islam yang meluas.

“Karena itu, aparat penegak hukum bukan hanya sebatas menghimbau masyarakat khususnya umat Islam untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas kamtibmas, tetapi aparat juga harus menangkap semua oknum ormas yang terlibat melakukan penyerangan, membawa senjata tajam, melakukan penganiaan berat, dan menghalangi aktivitas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh umat Islam di Bitung yang sedang membela saudara Muslimnya di Palestina,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tindakan membela umat Islam di Palestina itu bagian dari tuntutan akidah Islam karena mereka saudara sesama Muslim.

“Seharusnya, umat yang lainnya atau laskar yang ada di situ memberikan penghormatan terhadap sikap yang dilakukan oleh umat Islam ini dan jangan sampai tindakan mereka malah merobek kerukunan umat beragama yang ada di negeri ini,” imbaunya.

Oleh karena itu, Agung menyampaikan, aparat keamanan dalam hal ini polisi harus segera menangkap siapa dalang intelektual di balik ini semua dan pelaku kekerasannya. Jangan sampai telat dilakukan, karena akan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam dan umat Islam bisa bergerak secara sendiri-sendiri.

“Oleh karena itu mohon ketegasan yang betul-betul,” pungkasnya.[] Raras

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *