Mediaumat.news – DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengecam keras tindakan aparat dalam penangkapan sekjen PA 212 Ustadz Bernard Abdul Jabbar terkait kasus dugaan penganiayaan relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng. Penangkapan Ustadz Bernard dicurigai sebagai upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212.
“Kami mencium indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir,” ujar Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif di Sekretariat DPP PA 212 Rabu (9/10/2019), Condet, Jakarta Timur.
Slamet juga menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustaz Bernard, serta menuntut pihak kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional dan tidak melanggar hukum, serta memperlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya.
“Saya menyayangkan tindakan Polda Metro Jaya sudah melanggar aturan sebab sudah menangkap dan menetapkan Ustaz Bernard tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tidak diizinkannya keluarga dan istri untuk menjenguk kondisi Bernard di Polda Metro Jaya.
“Dari mulai penangkapan Senin (7/10), sampai dengan Rabu (9/10) pukul 00.12 WIB keluarga bahkan istrinya tidak diizinkan untuk melihat kondisi Ustaz Bernard dan baru diperkenankan malam pukul 00.12 WIB untuk ke Polda menemui Ustaz Bernard dan menandatangani berkas penangkapan,” jelasnya.
kemudian, Slamet menuturkan, PA 212 akan memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi proses hukum Ustaz Bernard, PA 212 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Tim pengacara ini dipimpin oleh Koordinator Bantuan Hukum 212 yaitu Abdullah AI Katiri.
“DPP PA 212 akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan aktivis masjid DKM Al falah Pejompongan,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Terakhir, Slamet meminta umat Islam, khususnya alumni 212 untuk tidak terprovokasi. Untuk itu, PA 212 menyatakan sikap terkait penangkapan Bernard. Berikut isi tujuh poin sikap PA 212:
1. Menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustaz Bernard
2. Menuntut pihak kepolisian untuk bertindak dan bersikap profesional dan tidak melanggar hukum, serta memperlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan keluarga sesuai hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya
3 Kami mencium indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir
4 Menuntut segera dibebaskannya Ustaz Bernard dan aktifis DKM Al-Falah demi keadilan hukum
5. Mengajak umat Islam terutama Alumni 212 untuk tidak terpengaruh dengan segala rencana dan dugaan provokasi oleh pihak-pihak tertentu untuk menggembosi gerakan perjuangan menegakkan keadilan dan melawan kedzoliman
6. DPP PA 212 akan melakukan perlawanan dan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustaz Bernard Abdul jabbar dan aktifis DKM Al-Falah Pejompongan
7. Mengajak umat Islam, ulama, tokoh, emak-emak, pengacara, buruh, mahasiswa, dan lainnya untuk mengetuk pintu langit agar Allah menyelamatkan bangsa Indonesia dan menghancurkan segala kedzoliman di negeri ini.[]ghifari.