Mediaumat.info – Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah menyatakan ada dua masalah serius yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa pembakaran anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya (Briptu Fadhilatun Nikmah).
“Ada dua masalah serius yang menjadi sebab lahirnya kasus ini,” tutur Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rachmah kepada media-umat.info, Jumat (14/6/2024).
Pertama, merajalelanya judi online (judol) membuat makin banyak orang yang terjerat. Makin gampang dan beragam modelnya dalam platform daring, membuat pelakunya kehilangan kewarasan dalam bertindak hingga menghabiskan dana pokok untuk menghidupi keluarga dialihkan pada judol.
“Begitu mudahnya publik mengakses judi online, ada peran negara yang hanya mendorong aktivitas online, internet of things, tanpa menyiapkan perangkat menyaring konten yang dilarang termasuk judol,” ujarnya.
Dalam Islam, lanjutnya, saat negara belum menyiapkan sistem proteksi, maka tidak boleh kebijakan daring tersebut dijalankan oleh negara. Orang yang mengakses dan mencicipi judol sangat rentan kecanduan.
“Bila negara belum menyiapkan masyarakat yang punya kendali iman, negara tidak boleh mempraktikkan inovasi teknologi digital yang menjadi pintu maksiat,” ungkapnya.
Iffah mengatakan, di dalam Al-Qur’an judi dan khamr adalah dua amal buruk setan yang menghantar pada banyak kerusakan. Pada kasus ini terbukti. Kerusakan berupa kehilangan nyawa, kehilangan suami dan ayah, bahkan nanti akan menghilangkan ibu pembakar suami dari anak-anaknya yang masih sangat belia.
“Begitu buruknya judi, negara harus menutup semua pintu ke arah qimar (judi), memberangus fasilitas dan memberi sanksi semua pelaku dan penyokongnya. Harta yang diperoleh dari judi dianggap harta haram,” tegasnya.
Kedua, tiadanya jaminan pemenuhan kebutuhan bagi perempuan membuat tidak bisa menjalankan fungsi istri dan ibu secara optimal, mudah stres hingga depresi, banyak terkena baby blues.
“Tiadanya jaminan ketenangan tampak pada pernikahan yang menghadapi problem ekonomi dan justru istri yang paling merasakan kebuntuan. Saat suami enggak cukup memenuhi kebutuhan, istri harus menanggung nafkah. Juga saat suami maksiat/judi, tidak bisa diingatkan hingga gaji tersedot, buntu seolah tidak ada solusi, tersulut emosi dan bertindak nekat di luar kesadaran karena di puncak kebuntuan,” bebernya.
Solusi
Iffah menuturkan, Islam mewajibkan negara yang memberi jaminan berlapis bagi perempuan. Agar optimal menjalankan fungsi menjadi ibu dan istri yang menyiapkan rumah menjadi surga, baiti jannati. Bukan malah menjadi neraka.
Jaminan berlapis yang harus diberikan oleh negara, menurut Iffah, berupa jaminan pemenuhan ekonomi tanpa wajib kerja dan jaminan ketenangan/psikologis. Saat ibu menghadapi problem rumah tangga seperti ekonomi kurang dan peran berat ibu kepada anak-anak bayi dan balita, suami tidak bisa diharapkan, negaralah yang harus bertanggung jawab menyiapkan pemenuhan kekurangan pemasukan. Apalagi kalau suami adalah abdi negara, mestinya mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Negara wajib menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan gratis untuk semua orang, membuat perempuan tidak merasakan beratnya beban berat, tidak mudah stres karena biaya hidup ringan,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat