Mediaumat.id – Terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR mengundang polemik publik, Pembina Majelis Cinta Umat DKI Jakarta Achmad Syadzili menyatakan rakyat wajib menolak RKUHP karena bukan datang dari Allah.
“Harus ditolak, wajib bahkan dalam hal ini karena RKUHP ini bukan datang dari Al-Khalik (Allah SWT), dan ini tentu pasti akan banyak membawa penderitaan, kezaliman dan juga kekufuran di negeri yang di situ tidak diterapkan hukum Allah SWT,” tuturnya pada Forum Diskusi Hukum: RKUHP Masalah (Baru) atau Solusi Bagi Rakyat? di kanal YouTube Islamic Lawyers Forum (ILF), Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, agak aneh di negeri yang mayoritas Muslim dan dengan ketaatannya, kemudian masih melihat atau bahkan berhukum dengan hukum warisan Belanda. “Drafnya kalau enggak salah kurang lebih ada 539 halaman RKUHP, sedangkan Al-Qur’an kurang lebih 604 halaman, artinya agak aneh gitu ya ketika kaum Muslim yang mempunyai Al-Qur’an kemudian masih berhukum atau mengambil hukum dari warisan Belanda,” paparnya.
Ia menilai ini menjadi konsekuensi logis bagi negeri yang memang mengambil atau mengadopsi sistem demokrasi. Di sana ada DPR yang mempunyai fungsi dan wewenang pertama legislasi, kemudian anggaran dan pengawasan.
“Nah, artinya ketika masyarakat di negeri ini kemudian mengambil demokrasi, ya akhirnya di situlah kemudian fungsi dan wewenang DPR untuk melegalisasi hukum,” jelasnya.
“Dari sinilah sesungguhnya jelas-jelas bertentangan dengan Islam,” imbuhnya.
Achmad Syadzili menyampaikan, kaum Muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk berhukum dengan hukum Allah. “Bahwa hukum itu harus datangnya dari Allah SWT,” paparnya.
“Jadi, jelas semestinya bagi kaum Muslim di negeri mayoritas Muslim ini, pastinya harus menolak KUHP yang memang jelas-jelas dan kurang lebih 77 tahun kita merdeka, tetapi kalau kita lihat undang-undang yang selama ini diterapkan tidak kemudian membawa kebaikan bagi negeri ini pada umumnya dan khususnya kepada Muslim di negeri ini,” tegasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan kalau kemudian rencana kitab undang-undang hukum pidana ini banyak penolakan, bahwa masyarakat yang mempunyai peradaban yang tinggi yaitu Muslim tentu pastinya menolak terkait dengan rancangan undang-undang. “Karena jelas-jelas bertentangan dengan Islam itu sendiri, dan tadi saya sampaikan dalam surah Yusuf ayat 80,” ungkapnya.
“Tidak ada hukum kecuali hukum itu ada datangnya dari Allah SWT,” terangnya kemudian.
Jadi, menurutnya, dalam Islam tidak boleh ada legislasi, karena undang-undangnya sudah ada yaitu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad SAW.
“Sudut pandang Islam harusnya sudah ada perubahan pada kaum Muslim di negeri ini, meminta perubahan dan menginginkan perubahan itu sendiri tentu dari sisi hukum, bagaimana kemudian Al-Qur’an yang setiap hari kita baca yang bisa dipahami oleh semua kaum Muslim ini menjadi sumber hukum dalam kehidupan umat manusia baik di negeri ini maupun juga di negeri-negeri yang lain,” pungkasnya.[] Raras