Mediaumat.news – Terkait tuntutan untuk revisi total Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Wakil Ketua Dewan Pembina TPM Pusat Achmad Michdan menyatakan UU ITE ini bisa menimbulkan konflik horizontal.
“Kalau UU ini tidak diperkuat dan dipersiapkan dengan perangkat-perangkat yang mendukung eksistensi UU ini, justru bisa menimbulkan konflik horizontal,” ujarnya pada acara Islamic Lawyers Forum “Revisi Total UU ITE, Perlukah?” (ILF) #26 pada Jumat, (26/11/2020) di kanal Youtube LBH Pelita Umat.
Menurutnya, UU ITE ini pada dasarnya diniatkan untuk melakukan pengaturan transaksi elektronik, tapi pada kenyataannya penggunaan UU ini justru yang muncul adalah berkaitan dengan ujaran kebencian.
Ia menyebut, UU ini dirasa belum dilengkapi dengan substansi-substansi yang menunjang terhadap pemberlakuannya, sehingga penerapannya dianggap diskriminatif.
Terkait ujaran kebencian, Achmad Michdan menilai perlunya ada suatu komite atau komisi yang membidangi masalah ini, untuk menetapkan batasan-batasan substansi ujaran kebencian tersebut agar menjadi jelas terutama terkait masalah penodaan agama.
Ia mengatakan Islam sudah lebih dulu mengajarkan bagaimana memberikan kritik, bahwa mengkritik tidak sama dengan menyebarkan aib seseorang. “Sebenarnya ini kan sudah ada di dalam Al-Qur’an bagaimana menyampaikan sesuatu itu yang benar,” pungkasnya.[]Agung Sumartono