Mediaumat.id – Abstainnya sikap Indonesia terhadap pemungutan suara yang menentukan sikap tentang penangguhan keanggotaan Rusia di dewan HAM PBB, dinilai Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi sebagai dagelan politik internasional.
“Abstainnya sikap Indonesia terhadap pemungutan suara yang menentukan sikap tentang penangguhan keanggotaan Rusia di dewan HAM PBB, sesungguhnya semua ini merupakan dagelan politik internasional,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, baik negara yang pro, kontra, maupun yang abstain sebagian besar dari mereka itu adakah pelanggar hak asasi manusia. Misalnya, negara yang mendukung penangguhan tersebut seperti Amerika, Inggris, Australia, Prancis, Myanmar, ini kan negara-negara pelanggar semua.
“Amerika jejak politik internasionalnya penuh dengan darah, terutama darah kaum Muslim di Irak, di Suriah. Amerika juga pendukung negara zionis Israel, Inggris juga sama, Australia juga sama. Myanmar juga merupakan negara pelanggar HAM yang melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya di Arakan,” ujarnya.
Termasuk negara penentang, kata Farid, seperti Rusia, Cina, Uzbekistan, ini kan negara-negara pelanggar HAM. “Rusia dikenal dengan kejahatannya di Chechnya, lebih dari 200 ribu kaum Muslim dibantai oleh Rusia, kejahatannya di Suriah yang hingga sekarang terus membombardir kaum Muslim di sana. Cina juga sama, dikenal dengan kejahatan hak asasi manusianya di Turkistan Timur terhadap Muslim Uighur di sana. Uzbekistan dikenal dengan negara represif diktator banyak membunuh umat Islam,” ungkapnya.
Adapun yang abstain, menurutnya, sebagian besar juga negara-negara yang otoriter, yang represif seperti Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, termasuk Indonesia.
Karena itu, Farid menilai ini bukan masalah keberpihakan terhadap HAM atau tidak, ini masalah pragmatisme politik saja. “Demikian juga sikap Indonesia. Indonesia sesungguhnya juga tidak layak berbicara tentang HAM, mengingat sikap represif rezim sekarang ini terhadap umat Islam termasuk tindakan-tindakan mereka terhadap kasus-kasus di Indonesia,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it