RI Masih Utang dan Impor, Said Didu Tuding Jokowi Pembohong
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pembohong besar. Alasannya, karena Jokowi dianggap mengingkari janji yang disampaikan pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014-2019 lalu.
“Janji kampanye kalau dilaksanakan dan tidak tercapai itu bukan kebohongan, tetapi kalau tidak dilaksanakan atau malah melaksanakan hal yang sebaliknya itu kebohongan,” ujar Said saat menghadiri diskusi Jejak-jejak Kebohongan Jokowi di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Selasa (22/1).
Said mengungkapkan Jokowi pernah menyatakan tidak akan impor pada saat kampanye dulu. Kemudian, Jokowi juga berjanji tidak akan menambah utang. Dalam perjalanannya, Indonesia masih mengimpor barang dan jasa dari negara lain. Tercatat, impor sepanjang tahun lalu mencapai US$188,63 miliar.
Tak hanya itu, nominal utang juga terus menumpuk. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama empat tahun pemerintahan Jokowi, utang pemerintah bertambah Rp1.814,66 triliun menjadi Rp4.416,37 triliun sampai akhir September 2018.
“Soal tidak akan utang dan impor pangan adalah bohong besar,” ujarnya.
Tak ayal, Said mengaku heran saat melihat pendukung Jokowi tetap memberi dukungan meski pemimpinnya melakukan hal yang bertolak belakang dari janji yang pernah diucapkan.
“Hanya orang tidak waras yang bertepuk tangan soal dua kejadian yang berbeda,” ujarnya.
Di sisi lain, Said menyebut Jokowi melakukan pencitraan dengan memanfaatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Misalnya melalui program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga yang dibebankan kepada PT Pertamina (Persero).
Dalam program ini, badan usaha harus ke daerah terpencil dan menjual minyak Solar dan Premium dengan harga eceran yang sama dengan yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Padahal, lanjut Said, program tersebut seharusnya menggunakan anggaran negara. Kalaupun menggunakan anggaran Pertamina, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengganti sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang BUMN. []
Sumber: cnnindonesia.com