Pernyataan Hukum Bendera Tauhid yang Dibakar Banser di Garut Bukan Bendera HTI

 Pernyataan Hukum Bendera Tauhid yang Dibakar Banser di Garut Bukan Bendera HTI

Saya secara khusus perlu memberi pernyataan dan klarifikasi sebagai berikut :

1|. Bendera Tauhid adalah Bendera Rasulullah, yakni Bendera yang bertulis Lafadz : لا إله إلا الله محمد رسول الله
Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, diantaranya berdasarkan hadits :

«كَانَ لِوَاءُ -صلى الله عليه وسلم- أَبْيَضَ، وَرَايَتُهُ سَوْدَاءَ»

“Bendera (liwâ’) Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam– berwarna putih, dan panjinya (râyah) berwarna hitam.” (HR. Al-Hakim, al-Baghawi, al-Tirmidzi. Lafal al-Hakim)

2|. Bendera yang dibakar anggota Banser di Garut adalah bendera dengan kain dasar berwarna hitam, berbentuk persegi panjang, dan di dalam bendera tersebut tertulis Lafadz:  لا إله إلا الله محمد رسول الله
Tidak terdapat redaksi atau lafadz lain didalam bendera yang dibakar, sehinga jelas bahwa bendera dimaksud adalah bendera Rasulullah, bendera tauhid, bendera umat Islam.

3|. Adapun klaim bahwa bendera yang dibakar Banser dianggap bendera HTI adalah keliru, disebabkan :

Pertama, tidak ada redaksi atau tulisan HTI di dalam bendera dimaksud, sebagaimana bendera lain yang mencirikan organisasi tertentu.

Kedua, HTI secara resmi menyatakan itu bukan bendera HTI. Hal ini juga dikuatkan melalui dokumen AD ART HTI, yang badan hukumnya telah dicabut oleh kemenkumham.

Ketiga, bendera dengan Lafadz tauhid adalah milik umat Islam dan demi hukum menjadi domain publik, tidak boleh dan tidak bisa diklaim oleh ormas atau organisasi tertentu.

4|. Adapun klaim kepolisian yang menyebut itu bendera HTI berdasarkan keterangan saksi, tidak dapat dibenarkan dikarenakan :

Pertama, saksi yg diperiksa adalah saksi fakta bukan ahli. Untuk menerangkan realitas kepemilikan dan hak eksklusif pada simbol atau lambang tertentu adalah domain ahli, bukan saksi. Saksi fakta hanya dibatasi menerangkan fakta realitas bendera yang dibakar yakni bendera dengan kain dasar berwarna hitam, berbentuk persegi panjang, dan didalam bendera tersebut tertulis Lafadz:

لا إله إلا الله محمد رسول الله

Kedua, telah ada keterangan dari pihak yang berkompeten yakni Majelis Ulama Indonesia, yang menerangkan itu bukan bendera HTI karena tidak ada tulisan HTI.

5|. Karena itu jika ada pernyataan yang menyebut delik penodaan agama berdasarkan ketentuan pasal 156a KUHP pada kasus pembakaran bendera tauhid di Garut dihentikan hanya dengan dalih bendera yang dibakar adalah bendera HTI, bukan bendera yang menjadi simbol agama tertentu yang diakui di Indonesia, bukan bendera dan simbol agama Islam, bukan bendera Rasulullah, bukan bendera umat Islam, adalah pernyataan keliru, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Demikian pernyataan disampaikan.

Jakarta, 26 Oktober 2018

Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
HP/WA. 0821.2204.5279

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *