LBH Pelita Umat: HTI Tidak Dibubarkan dan Khilafah Bukan Ajaran Terlarang
Mediaumat.news – Meski berulang dijelaskan, masih saja ada yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan dan Khilafah dianggap sebagai ajaran terlarang.
“Penulis telah mengurai argumentasi hukum secara gamblang bahwa HTI tidak dibubarkan, bukan ormas terlarang dan tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai ajaran terlarang,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Senin (15/10/2018).
Ahmad menjelaskan konstruksi kesimpulan hukum ini dibangun berdasarkan beberapa argumen. Pertama, tidak ada satu pun amar putusan pengadilan baik di tingkat pertama (PTUN Jakarta) atau di tingkat Banding (PTTUN) yang memuat redaksi HTI dibubarkan, HTI ormas terlarang, atau bahkan ajaran khilafah disebut sebagai paham terlarang.
Kedua, putusan hukum yang diberlakukan terhadap HTI adalah putusan administrasi berdasarkan beshicking yang dikeluarkan oleh pejabat TUN. Selayaknya putusan administasi, putusan TUN dibatasi pada substansi perintah ataupun pernyataan yang sifatnya administrasi.
“Penegasan tentang dibubarkannya suatu ormas atau menyatakannya sebagai organisasi terlarang, adalah serangkaian tindakan mencabut hak konstitusional warga negara yang telah dijamin konstitusi. Tindakan ini, bukan dan tidak termasuk kewenangan peradilan administrasi, tetapi menjadi substansi perkara yang menjadi wewenang peradilan umum.” Jelasnya.
Ketiga, dalam UU ormas asli maupun pasca perubahan melalui Perppu Ormas No. 2 tahun 2017, pengaturan jenis dan klasifikasi ormas diberi kebebasan memilih untuk menjadi ormas berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ormas yang berbadan hukum baik berbentuk perkumpulan atau yayasan berada di bawah naungan Kemenkumham. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum, baik terdaftar maupun tidak terdaftar berada di bawah naungan Kemendagri.
Karena itu, pencabutan SK Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI tidak otomatis mencabut hak konstitusi HTI untuk tetap eksis dan melaksanakan aktivitas berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat, sebagai sebuah ormas yang tidak berbadan hukum (karena BHP telah dicabut). Hanya saja, HTI memang kehilangan hak administrasi berupa keseluruhan hak dan wewenang terkait status ormas berbadan hukum perkumpulan.
Keempat, khilafah adalah ajaran Islam. Ketika negara melarang ajaran Islam, sama saja negara telah melanggar konstitusi berupa kebebasan beragama serta beribadat sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan yang dianut. Berdakwah dan menyampaikan ajaran Islam khilafah, adalah bagian dari ibadat penting umat Islam sebagai, termasuk dakwah amar makruf nahi munkar.
“Lagipula, hingga saat ini tidak ada satu pun amar putusan juga produk hukum lain di luar putusan pengadilan administrasi yang menyebut khilafah sebagai paham atau ajaran terlarang. Khilafah adalah bagian dari Islam, sah dan legal untuk terus didiskusikan sebagai bagian dari penunaian kewajiban dakwah Islam,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo