Pelita Umat: Video Ganti Sistem Jauh dari Pidana Makar

 Pelita Umat: Video Ganti Sistem Jauh dari Pidana Makar

Mediaumat.news – Video pernyataan ‘ganti sistem’ dalam gerakan #2019GantiPresiden jauh dari pidana makar. “Terlalu jauh mengaitkan ‘ganti sistem’ dengan pidana makar,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya, pernyataan ‘ganti sistem’ di dalam video tersebut tidak memenuhi unsur pidana makar yaitu tidak ada upaya penyerangan (Aanslag) dan tidak ada akibat berupa kerusuhan atau konflik sosial secara menyeluruh, atau menimbulkan korban jiwa dan harta benda masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a dan Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP.

Ia juga menyatakan setelah tersebarnya video terkait pernyataan ‘ganti sistem’ tidak menimbulkan konflik apapun, tidak terjadi bentrokan, malah yang terjadi justru persekusi terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, gagasan, ide di muka publik secara damai yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Pidana makar adalah delik materil, tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. “Maka dari itu, tindakan seseorang atau kelompok, sepanjang belum ada akibat yang dilakukan seseorang yang merujuk pada upaya penggulingan kekuasaan, disintegrasi, pengancaman, pembunuhan, tipu daya dalam siasat kejahatan ke negara, maka tidak bisa dan tidak boleh dikenakan pasal makar,” tegasnya.

Chandra juga mengingatkan penegak hukum harus hati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan kejahatan terhadap negara sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat (abuse of power)

Sebelumnya, LBH Almisbat melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke polisi terkait video pernyataan ‘ganti sistem’ dalam gerakan #2019GantiPresiden ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *