Saat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Datang dengan Penjelasan Islam Sebagai Mu’alij (Solusi)…
Oleh: Umar Syarifudin (pengamat politik Internasional)
Krisis ekonomi saat ini telah membuat para pemimpin dunia disibukkan oleh upaya mencari jalan keluar untuk menghentikan ’pendarahan’ akibat kecelakaan fatal ekonomi keuangan mereka. Di saat sama peradaban kapitalisme menjadikan kaum muslim di antara komunitas yang dirugikan secara berbahaya oleh penyakit sosial (Islamophobia, pragmatisme, liberalisme, dll) dalam masyarakat sekuler individualistik ini, di beberapa negara kaum muslim menjadi korban pembantaian, genosida dan pengusiran paksa.
Konsep-konsep liberal yang korup menghasilkan para pemimpin yang cacat kepribadian, arus besar narkoba dan budaya amoral. Budaya ini merajalela dalam budaya pop di barat maupun di timur dan banyak manusia terdorong untuk mengikuti budaya ini.
Fenomena Hizbut Tahrir Indonesia
Atas berbagai krisis multidimensi yang mendera umat, gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di tengah-tengah masyarakat membawa arus pemikiran Islam yang dianggap solutif dan konstruktif, serta hari ini mendapatkan simpati yang cukup kuat di tengah umat Islam.
Para anggota HTI telah beraktivitas menjalankan dakwah diantaranya memberi ceramah, menyampaikan khutbah, menghadiri pengajian, menyampaikan berbagai pemikirannya di berbagai forum diskusi dan lain sebagainya. Di Indonesia, hak asasi untuk menjalankan aktivitas agama dilindungi Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. Berpijak pada dasar hukum tersebut segala upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu anggota dan/ atau pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah dan kegiatan dakwah lainnya merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kemerdekaan beragamanya.
Saat posisi HTI dipermasalahkan pemerintah Indonesia, dan HTI tidak menyerah. HTI mencari keadilan secara hukum. Pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan HTI, menurut Kuasa Hukum HTI Prof. Yusril Ihza Mahendra telah menjelaskan pihaknya telah memasukkan memori banding atas putusan PTUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (4/6/2018). Menurut kuasa hukum HTI, tidak pernah ada putusan PTN yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang. Memori banding ini juga belum punya kekuatan hukum, belum final, bisa saja di tingkat kasasi HTI menang atau pemerintah. Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa eksistensi HTI tetap diakui sepanjang untuk melakukan upaya hukum.
Gerakan HTI berpengaruh di Indonesia. HTI dikenal intens menyuarakan penolakan atas liberalisasi di multisektor, dan mengusung solusi penerapan syariah Islam, gerakan dakwah ini menolak segala bentuk intervensi asing. Dengan menawarkan solusi Islam, menurut pandangan gerakan ini intervensi asing melalui UU juga tidak akan bisa jalan. Sebab, dalam sistem syariah, wakil rakyat tidak berhak membuat undang-undang dan yang menjadi patokan adalah syariah, yakni hukum yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Legislasi hukum atau UU oleh pemimpin pun tidak boleh menyalahi al-Quran dan as-Sunnah dan harus melalui proses istinbâth hukum yang benar. Karenanya, legislasi hukum (UU) tidak akan bisa dilakukan sesuai dengan kehendak penguasa atau pihak lain apalagi asing. Walhasil, dengan syariah menjadikan sebuah negara bersifat mandiri, kuat dan berpengaruh. Selama sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan, selama itu pula krisis yang multidfimensi tak akan hilang. Karenanya, HTI mengajak umat meninggalkan sistem ekonomi kapitalis seraya menegakkan sistem ekonomi Islam.
Refleksi
Umat Islam telah bersyahadat dan meyakini akidah Islam adalah Dien sempurna. Dan Islam adalah satu-satunya cara hidup yang lengkap.
“… Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Al-Ma’idah 5: 3)
Terhadap solusi atas berbagai masalah politik, ekonomi, sosial, dll. Masih ada banyak pemimpin yang masih menjauhkan diri dari mengambil Islam sebagai solusi untuk masalah ini. Sebaliknya, mereka terus mengambil sistem sekuler kapitalis untuk memecahkan masalah ekonomi, dan pada saat yang sama meminta imperialis sebagai teman untuk menolong. Hal ini bukti bahwa sistem negara dan mentalitas pemimpin dirantai oleh sistem atau ide kapitalis.
Terkait solusi krisis kepemimpinan, Rasulullah saw. menyatakan bahwa perlu ada benteng lain. Itulah Imam/Khalifah yang menerapkan Islam. Beliau bersabda:
Sesungguhnya Imam/Khalifah itu adalah benteng, tempat umat berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Jika ia memerintahkan ketakwaam kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya pahala. Jika ia memerintahkan selainnya, ia celaka. (HR Muslim).
Jelas, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa pemimpin dan pejabat semestinya justru menjalankan syariah Islam, bukan malah anti syariah. Jika tidak, wajar belaka jika umat kehilangan benteng. Muaranya, mereka dijadikan rebutan oleh pihak asing imperialis bersama para koleganya dari umat. Hari ini umat lelah setelah beruntun menghadapi berbagai kezaliman dan mereka telah bergerak ingin terjaga serta secara kolektif maju, makmur dan terbebas dari penjajahan Kapitalisme global. Umat tampak secara cepat meng-counter segala sikap anti-syariah dengan berbagai bentuknya. Di samping itu, solusi HTI diterima banyak kalangan di saat umat butuh benteng politik, ekonomi, budaya yang kokoh.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di tengah-tengah umat saat dunia membutuhkan pemimpin yang kuat yang mengimplementasikan Islam sepenuhnya sebagai sistem dalam kehidupan. HTI hadir di saat dunia membutuhkan seorang pemimpin pemberani yang dapat menolong umat Islam di Tanah Suci (Palestina), Suriah, Myanmar, Cina, Kashmir. HTI hadir di tengah-tengah umat saat dunia membutuhkan seorang pemimpin yang dapat melindungi martabat kaum muslim di seluruh dunia dan membebaskannya dari ide-ide dan sistem destruktif.[]