Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Kepada 75 Orang Termasuk Pimpinan Ikhwanul Muslimin
Sebuah pengadilan Mesir telah menghukum mati 75 orang ‘Islamis’ termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin, dalam apa yang disebut merupakan satu kasus terbesar hukuman mati, AFP melaporkan.
Undang-undang Mesir mewajibkan grand mufti untuk diajak berkonsultasi pada kasus hukuman mati, meskipun pendapatnya tidak mengikat secara hukum dan mereka yang divonis masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Anggota Senior Ikhwan Mohamed el-Baltagui, Issam al-Aryan dan Safwat Hijazi dijatuhi hukuman itu sementara 31 lainnya diadili secara in absentia.
Pihak berwenang Mesir telah melancarkan tindakan keras terhadap para anggota dan pendukung Ikhwanul Muslimin sejak penggulingan Mursi tahun 2013.
Sebagai bagian dari tindakan keras itu, ribuan pendukung Ikhwan telah dipenjara dan kelompok itu masuk dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris.
Mei lalu, pengadilan Mesir menghukum seorang penasehat tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, dengan penjara seumur hidup karena “Merencanakan serangan dengan kekerasan”.
September lalu, sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Mursi atas tuduhan melakukan tindakan mata-mata untuk Qatar.
Pada bulan November 2016, pengadilan kasasi Mesir membatalkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Presiden itu dalam kasus berbeda terkait tuduhan spionase dengan Hamas.
Seminggu sebelumnya pengadilan membatalkan hukuman mati terhadap Mursi dalam kasus di mana ia dan lima pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi hukuman karena tuduhan berperan dalam mengatur pembobolan penjara massal pada tahun 2011.[]
Sumber: dawn.com