PA 212 Minta Polisi Bebaskan Kedua Pelaku Penyebar Hoax

 PA 212 Minta Polisi Bebaskan Kedua Pelaku Penyebar Hoax

Ratusan massa Persaudaraan Alumni (PA) 212, minta aparat Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, membebaskan kedua pelaku dugaan penyebaran hoax, Suherman dan Shodikin.

Kuasa Hukum PA 212, Ricky Fattama mengatakan, kedua pelaku hanya menyebarkan informasi melalui media sosial internal tentang dukungan sejumlah gereja terhadap salah satu Paslon tertentu pada Pilkada lalu.

“Kedua pelaku hanya memberikan informasi dugaan dukungan dari gereja terhadap paslon tertentu. Kemudian informasi itu hanya disebar digrup internal dan tidak disebar luaskan. Kemudian, pelapor melaporkan informasi ini meskipun didapat bukan dari pelaku. Seharusnya, yang menyebarkan kepada pelapor itu yang harus ditahan,” ungkap Ricky, Jumat (27/7) siang.

Langkah hukum yang akan ditempuh menurut Ricky telah diupayakan diantaranya menjelaskan kepada penyidik bahwa kedua saudara pelaku hanya warga biasa dan tidak terlibat politik praktis.

Lebih lanjut dirinya dirinya telah meminta penangguhan penahanan mengingat keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Bukan, penangguhan melainkan penambahan hukuman yang diterima pelaku.

“Kami merasa aneh ketika tanggal 25 Juni 2018 laporan masuk, tanggal 26 Juni 2018 sudah tersangka dan langsung ditahan, dan beberapa waktu lalu bang Pepen juga sudah memaafkan saudara Suherman dan Shodikin atas perbuatannya,” bebernya.

Ricky menambahkan pihaknya juga berusaha melakukan mediasi dengan pihak pelapor yakni pendeta melalui aparat kepolisian, namun pihak kepolisian belum mengakomodirnya.

Sebelum meninggalkan lapangan Alun-alun Kota Bekasi, ratusan massa mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan jumlah massa lebih besar lagi, sampai kedua pelaku dapat dibebaskan.[]

Sumber: http://kanalbekasi.com

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *