Framing “Radikal” dan Upaya Kriminalisasi
Oleh: Chandra Purna Irawan.,SH.,MH | Sekjend Koalisi Advokat Bela Islam & Aktivis Hizbut Tahrir
#1. Diduga ada skenario besar yang sedang dibangun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan membangun framing atau narasi “bahaya radikalisme”.
#2. Hal ini terbukti pada saat Sidang Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia melawan Pemerintah atas Objek Sengketa KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara). Kuasa Hukum Pemerintah dan beberapa Saksi Ahli yang dihadirkan bahwa sesungguhnya Kelompok Radikal lebih berbahaya dari Terorisme. Sehingga kelompok radikal harus dihentikan.
#3. Apa itu kelompok radikal? Berdasarkan keterangan-keterangan saksi ahli dan kuasa hukum Pemerintah dalam proses persidangan adalah yang anti demokrasi, melarang wanita menjadi kepala negara, menginginkan dan berupaya menerapkan sistem pemerintahan Islam, menganggap non muslim sebagai orang kafir, dan sebagainya.
#4. Sementara jika secara fisik, berdasarkan pengamatan yang kerap menjadi obyek adalah berjenggot, celana cingkrang, bercadar, membuat kajian eksklusif semisal halaqah/liqa.
#5. Jika indikator kelompok radikal seperti yang saya sebutkan di nomor 3 dan 4. Maka ini sungguh keji telah menyudutkan KELOMPOK DAKWAH DAN AJARAN ISLAM. Karena kelompok dakwah sudah pasti akan menyakini dan menyampaikan ajaran-ajaran Islam yaitu melarang wanita sebagai kepala negara, berupaya meyakini sistem pemerintahan islam, secara simbol berjenggot, cadar dll.
#6. Jika narasi/framing ini tidak dihentikan. Sungguh berbahaya atas kelangsungan dakwah di negeri ini. Padahal dakwah adalah jalan mewujudkan negeri ini menjadi negeri yang berkah dan bermartabat.
#7. Dakwah mewujudkan kesholehan sosial, siapa yang mendidik generasi bangsa ini dari bahaya narkoba, bahaya seks bebas, bahaya sekulerisme, bahaya kenalan remaja, dan sebagainya. Tentu saja kelompok dakwah
#8. Framing ini adalah upaya pecah belah dan dikhawatirkan berpotensi terjadi gesekan yaitu saling curiga, saling memata-matai, saling menuduh bahkan berpotensi terjadi pelanggaran HAM yaitu menindas, mempersekusi kelompok dakwah atau individu yang dituduh radikal dan ini sudah mulai terjadi
#9. Wahai rakyat indonesia, kita adalah bersaudara. Perbedaan kelompok, pemahaman, agama adalah bagian dari kebhinekaan, yang telah dijamin didalam UUD 1945 dan UU HAM. Perbedaan tidak dibenarkan menjadi alasan untuk mempersekusi siapapun dengan alasan apapun.
#10. Saya menyeru kepada seluruh kaum muslimin yang berprofesi sebagai praktisi hukum (advokat) untuk melakukan pembelaan dengan sungguh-sungguh terhadap adanya dugaan atau diduga berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap kelompok dakwah, pengemban dakwah (habaib, ulama, ustadz dll) dan ajaran beserta simbol Islam.
Wallahualambishawab.