Pabrik Bir Didukung Atau Ditolak?

 Pabrik Bir Didukung Atau Ditolak?

Oleh: Muhammad Amin, dr, M. Ked. Klin, SpMK (Dir. ForPURE)

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menolak rencana Pemprov DKI yang akan menjual saham di PT Delta Jakarta. Dia menilai, Pemprov DKI terkesan memaksakan pelepasan saham tersebut meski perusahaan pembuat bir masuk kategori sehat. “Mengapa dijual? Saya sebagai anggota DPRD tidak setuju. Kalau mau jual itu perusahaan yang tidak sehat. Banyak di pemda itu perusahaan mati. Kalau yang sehat, ngapain (dijual)?” kata Bestari saat dihubungi, Kamis (17/5). (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/05/18/p8wlc7440-saat-fraksi-pdipnasdem-tolak-penjualan-saham-pabrik-bir)

Catatan

Sebagaimana dikabarkan di media, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berkomitmen melepas saham perusahaan pembuat bir di PT Delta Djakarta sebesar 26,25 persen. Saham milik Pemprov DKI itu dimiliki sejak 1970-an. Penjualan saham produsen bir ini menjadi janji kampanye Anies dan Sandiaga saat Pilgub DKI lalu. Sandiaga, yang saat itu calon wakil gubernur DKI Jakarta, beranji melepas saham Pemprov DKI di perusahaan yang memroduksi minuman keras. Ia berpendapat, tak selayaknya Jakarta sebagai Ibu Kota negara Muslim terbesar di dunia memiliki saham di perusahaan minuman beralkohol.

Sebagai muslim, kita tentu paham minuman keras (miras), haram dan berbahaya. Berbahaya bagi individu, juga berbahaya bagi masyarakat. Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)

Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.  (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)

Ada hadits lagi yang menyebutkan,

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan)

Pengontrolan oleh negara dalam menekan peredaran miras sampai saat ini pun, belumlah membuahkan hasil siginifikan. Sejauh ini peredaran miras yang berada dalam pengawasan hanyalah miras oplosan, sedangkan yang legal, impor dengan kadar alkohol tertentu mendapatkan izin edar sebagaimana pepres

Jika ditelisik lebih jauh persoalannya bukan hanya terdapat pada kosumen, produsen, distributor, melainkan sistem yang berlaku saat ini memberikan ruang kepada pihak-pihak yang punya kuasa melegalkan peredaran miras. Sistem yang berlaku yakni demokrasi inilah rantai utama yang harus segera diputuskan. Sistem ini menjadikan manusia yang serba lemah dan terbatas berkuasa penuh dalam membuat aturan dengan melepaskan sudut pandang agama didalamnya. Melakukan kompromi hukum walau jelas status keharamannya didalam Islam.

Sebagaimana pada pepres pasal 3 ayat 1 no. 74 tahun 2013, nampak kepragmatisan hukum saat ini. dalam Islam, apapun jenisnya, miras oplosan atau impor, kadar alkohol tinggi maupun rendah, miras atau khamr tetaplah haram hukumnya.

Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya,  pemeras bahannya, penahan dan penyimpannya, pembawanya dan penerimanya.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah Ibnu Umar)

[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *