HTI Harap Hakim Kabulkan Gugatan Surat Pembubaran dari Kemenhum HAM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat surat keputusan Kemenhum HAM yang membubarkan ormas yang konsisten berdakwah tentang pentingnya khilafah. Gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusannya 7 Mei 2018.
Ustad Rohmat S Labib, Ketua Umum Hizbutahrir Indonesia mengatakan, para hakim yang akan memutuskan gugatan pihaknya dapat mengabulkan apa yang diharapkan.
“Hakim tinggal baca surat Kemenhum HAM, pasti sudah ada putusan enggak bisa bubarkan HTI, karena Kemenhum HAM membubarkan berdasarkan Perpu dan enggak ngasih alasan membubarkannya,” ujar dia di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut pemimpin yang disegani di HTI ini, menyayangkan adanya Perpu Ormas yang bisa membubarkan ormas tanpa dipanggil dan memberikan hak jawab.
Dengan adanya pembubaran HTI ini, sambung Ustad Rohmat, sudah tidak ada lagi keadilan. Maka Hakim diharapkan dapat mengabulkan gugatan administratif tersebut.
“Kalau hakim mau jujur, tinggal baca surat Kemenhumham yang enggak disebutkan pasal pelanggarannya. Hakim bisa batalkan surat ini (Kemenhum HAM). Masa gara-gara dakwah khilafah disangka ganti ideologi. Apa ini bijaksana yang hanya mendakwahkan berdirinya khilafah, dibubarkan? Seharusnya musyawarah,” katanya.[]
Sumber: industry.co.id