Pengembalian Utang Yang Lebih Baik
Soal:
1- Asma Jube:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Jika orang berutang satu ton besi sebagai misal, dan ia kembalikan satu ton dan ada tambahan dengan keinginannya secara bebas tanpa permintaan atau tekanan dari kreditur… Bukankah hal itu termasuk pengembalian yang lebih baik (husnu al-qadhâ’)? … dengan harapan Anda beri manfaat kami dengan jawaban.
2- Om Ahmad
Seperti yang disebutkan bahwa tidak halal berutang sesuatu untuk dikembalikan kepada Anda lebih sedikit atau lebih banyak, akan tetapi harus sama dengan yang Anda utangkan dalam hal jenis dan jumlahnya, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik. Akan tetapi, terjadi pada saya, kerancuan kalimat husnu al-qadha’ dan kenapa tidak dinilai sebagai riba, (sebaliknya) jika tambahan itu dalam jenis dan kadar seperti yang disebutkan di dalam Jawaban dinilai termasuk riba? Tidakkah Anda jelaskan kenapa kita menganggap hadits Rasul saw ketika Beliau berutang seekor anak onta (umur dua tahun) dan Beliau mengembalikannya lebih baik berupa rubâ’iy (umur empat tahun) sebagai pengembalian yang lebih baik (husnu al-qadha’) sementara kita menganggap orang berutang satu ton besi dan dikembalikan satu setengah ton sebagai riba? Tidakkah disebutkan bahwa tidak boleh ada tambahan dalam hal jenis dan jumlah?
3- al-Watsiqah bi Wa’dillah
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Dan semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik… Di dalam jawaban disebutkan… dan al-qardhu (utang) wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa tambahan “manfaat” dan jika tidak maka merupakan riba… Apakah yang dimaksud dengan tambahan itu… yakni tambahan yang dipersyaratkan oleh kreditur ketika utang piutang … ataukah tanpa disebutkan pensyaratan tetap tidak boleh ada tambahan?
Jawaban untuk tiga pertanyaan di atas di mana topiknya sama:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Terkait dengan apa yang dinyatakan di dalam hadits Rasul saw tentang pengembalian yang lebih baik (husnu al-qadha’) bahwa itu tidak berarti tambahan dalam hal jumlah atau berat atau takaran, melainkan yakni dikembalikan dengan jumlah yang sama, timbangan yang sama dan takaran yang sama, tetapi boleh dengan yang lebih baik. Maka jika seseorang berutang gandum seberat 10 kilogram misalnya, maka ia boleh mengembalikannya dengan gandum yang lebih baik tetapi dengan berat yang sama 10 kilogram. Jika dia berutang sepuluh sha’ beras misalnya maka ia boleh mengembalikannya dengan beras yang lebih baik akan tetapi dengan takaran yang sama 10 sha’. Jika ia berutang seekor kambing maka ia boleh mengembalikannya seekor kambing yang lebih baik, akan tetapi bukan dua ekor kambing… Inilah pengembalian yang lebih baik, akan tetapi bukan dengan tambahan dalam hal timbangan, takaran atau jumlah.
Atas dasar itulah dipahami hadits Rasul saw yang dinyatakan di dalam Jawaban kami terdahulu. Dan berikut teksnya:
Dari Abu Rafi’, ia berkata:
«اسْتَسْلَفَ رَسُولُ اللَّهِ r بَكْرًا فَجَاءَتْهُ إِبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَقُلْتُ لَمْ أَجِدْ فِي الْإِبِلِ إِلَّا جَمَلًا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ النَّبِيُّ r أَعْطِهِ إِيَّاهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً»، رواه أبو داود وغيره
“Rasulullah saw berutang seekor anak onta lalu datang kepada beliau onta shadaqah, maka beliau menyuruhkan untuk membayar laki-laki itu anak ontanya, maka aku katakan “tidak aku temukan di dalam onta itu kecuali onta yang lebih baik, onta umur empat tahun”. Maka Rasul saw bersabda: “berikan kepadaya karena sesungguhnya orang yang paling baik adalah yang paling baik pengembaliannya” (HR Abu Dawud dan lainnya).
Yakni beliau mengembalikan kepada orang itu seekor onta yang lebih baik dan lebih berkualitas dari onta yang beliau utang. Akan tetapi dengan jumlah yang sama yakni beliau mengembalikannya onta satu ekor.
Dan ini yang ada di dalam jawaban kami tentang utang satu ton besi dan dikembalikan satu setengah ton besi misalnya, maka tidak boleh, akan tetapi harus dengan timbangan yang sama.
Ringkasnya bahwa pengembalian yang lebih baik itu tidak berarti tambahan dalam hal timbangan, takaran atau jumlah, akan tetapi dengan timbangan, takaran dan jumlah yang sama, namun boleh dari jenis yang lebih baik jika debitur ingin membayar dengan yang lebih baik tanpa hal itu disyaratkan oleh kreditur sebab Rasul saw membayar dengan yang lebih berkualitas dan lebih baik tanpa disyaratkan oleh kreditur.
Di dalam an-Nizhâm al-Iqtishâdiy dalam bab ar-Ribâ dinyatakan:
“Adapun al-qardhu maka boleh dalam keenam jenis ini dan jenis yang lain, dan apa saja yang bisa dimiliki dan boleh dikeluarkan dari kepemilikan. Riba tidak masuk di dalamnya kecuali jika menarik manfaat. Hal itu karena apa yang diriwayatkan oleh al-Harits bin Abu Usamah dari hadits Ali ra dengan lafazh:
«أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً» وَفِيْ رِوَايَةٍ «كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً»
“Sungguh, Nabi saw melarang qardhun yang menarik manfaat” dan dalam satu riwayat “setiap qardhun yang menarik manfaat maka itu adalah riba”.
Dikecualikan dari hal itu apa yang termasuk dari sisi pengembalian yang lebih baik (husnu al-qadha’) tanpa tambahan, dikarenakan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Rafi’, ia berkata:
«اسْتَسْلَفَ رَسُولُ اللَّهِ r بَكْرًا فَجَاءَتْهُ إِبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَقُلْتُ لَمْ أَجِدْ فِي الْإِبِلِ إِلَّا جَمَلًا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ النَّبِيُّ r أَعْطِهِ إِيَّاهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً»، رواه أبو داود وغيره
“Rasulullah saw berutang seekor anak onta lalu datang kepada beliau onta shadaqah, maka beliau menyuruhkan untuk membayar laki-laki itu anak ontanya, maka aku katakan “tidak aku temukan di dalam onta itu kecuali onta yang lebih baik, onta umur empat tahun”. Maka Rasul saw bersabda: “berikan kepadaya karena sesungguhnya orang yang paling baik adalah yang paling baik pengembaliannya”.
Selesai.
Tidak dikatakan bahwa hibah dan hadiah adalah boleh. Maka jika qardhun dibayar dengan lebih banyak timbangannya, jumlah atau takaran yang menyenangkan hati tanpa disyaratkan, adalah boleh. Tidak dikatakan demikian sebab ini boleh seandainya tidak terkait dengan topik al-qardhu. Sementara tidak lain tambahan di sini terjadi karena al-qardhu (utang). Maka itu merupakan manfaat dari utang yang tercakup oleh apa yang diriwayatkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dari hadits ‘Ali ra dengan lafazh:
«أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً» وَفِيْ رِوَايَةٍ «كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِباً»
“Sungguh, Nabi saw melarang qardhun yang menarik manfaat” dan dalam satu riwayat “setiap qardhun yang menarik manfaat maka itu adalah riba”.
Demikian juga, tidak dikatakan bahwa yang lebih berkualitas dalam jenis adalah manfaat. Tidak dikatakan demikian, sebab Rasul saw memperbolehkannya dan menilainya termasuk pengembalian yang lebih baik (husnu al-qadha’) seperti yang ada di dalam hadits Abu Rafi’ yang telah disebutkan di atas.
Saya harap ini di dalam penjelasan ini ada kecukupan, insya’a Allah.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
5 Sya’ban 1439 H
21 April 2018 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/51502.html
https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/1JzANDgb3yy
https://twitter.com/ataabualrashtah/status/987637456420794369
http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3867