Kuasa Hukum HTI: Seluruh ‘Bukti’ yang Diajukan Pemerintah Bukanlah Bukti
Mediaumat.news – Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah memasuki babak penyerahan dokumen kesimpulan, sehingga tinggal menunggu putusan majelis hakim.
“Harapan kita sih majelis mengabulkan seluruh gugatan HTI karena dalam dokumen kesimpulan ini kita sudah tunjukkan bahwa seluruh bukti yang diajukan tergugat (pemerintah) itu bukan bukti,” ujar kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gugum Ridho Putra sesaat setelah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim, Kamis (19/4/2018) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Karena yang namanya bukti itu harus ada prosesnya secara formil. Hizbut Tahrir dibubarkan tanggal 19 Juli 2017, tetapi tergugat baru mengumpulkan bukti pada 3 November 2017 (seharusnya sejak diterbitkannya Perppu Ormas 10 Juli 2017 hingga 19 Juli 2017, red).
“Bayangkan, bagaimana bukti itu baru bisa dikumpulkan jauh hari setelah Hizbut Tahrir dibubarkan?” ujarnya.
Kemudian, lanjut Gugum, pada tanggal 3 November 2017 baru diminta kepada Bareskrim Polri validitas orisinalitasnya. Dijawab oleh Bareskrim Polri pada 19 Desember 2017. Jadi baru tahu bahwa bukti itu valid itu tanggal 19 Desember, lima bulan setelah Hizbut Tahrir dibubarkan.
“Itu fatal sekali!” tegasnya.
Gugum juga mengungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat pun hanya dua orang. Kalau tergugat mau menjelaskan bahwa prosesnya itu benar, maka yang diperbanyak itu semestinya saksi bukannya ahli. Tetapi yang diperbanyak tergugat malahan ahli sampai 11 orang.
Belum lagi dengan bukti rekaman-rekaman kegiatan itu (Muktamar Khilafah pada tahun 2013 dan video lawas lainnya, red) semuanya terjadi jauh sebelum adanya Perppu Ormas. Jelas itu tidak bisa dijangkau oleh Perppu karena memberlakukan Perppu surut ke belakang (retroaktif) itu melanggar asas hukum, itu tidak bisa.
“Dengan semua bukti tersebut kami simpulkan bahwa secara hukum administrasi hampir tidak ada alasan untuk majelis hakim menolak gugatan Hizbut Tahrir,” pungkasnya.
Majelis hakim mengumumkan sidang putusan diagendakan berlangsung pada Senin 7 Mei 2018.[] Ghifari Ramadhan/Joy