Advokat Ini Ungkap Dua Kejanggalan Dijadikannya Mbai Sebagai Ahli di PTUN
Mediaumat.news – Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam Ahmad Khozinudin mengungkap dua kejanggalan dijadikannya mantan Ketua BNPT Ansyaad Mbai sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang gugatan HTI atas pembubaran ormas dakwah tersebut secara semena-mena.
“Ada yang janggal dengan kehadiran Ansyaad Mbai dalam persidangan Administrasi di PTUN Jakarta,” ungkapnya dalam rilis yang diterima mediaumat.news, setelah sidang PTUN hari ini usai, Kamis (1/3/2018).
Pertama, materi pokok persidangan adalah materi Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terkait dikeluarkannya SK pencabutan Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (BHP – HTI).
Persidangan terkait status administrasi ketatanegaraan, pengujian keputusan TUN (beshicking), bukan sidang perkara terorisme. “Lantas apa hubungannya dengan Ansyaad Mbai selaku ahli terorisme?” tanyanya retoris.
Ia menilai keterangan Ansyaad Mbai juga tidak mengerucut pada keahlian tertentu yang dengan pendapatnya dapat dijadikan dasar dan pembenaran bagi Tergugat (Pemerintah) untuk mengeluarkan SK pencabutan BHP HTI.
Diskursus yang diajukan dalam persidangan justru bertutur seputar kiprah BNPT bersama Densus 88 untuk memberantas aksi terorisme. “Lantas apa hubungannya dengan HTI?,” tanya Ahmad lagi.
Kedua, yang paling nampak melalui upaya penuturan Mbay adalah “framing opini” melalui forum pengadilan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikasi.
Ansyad misalnya, selalu mengaitkan tujuan mendirikan khilafah dengan aktivitas terorisme baik di dunia internasional maupun kasus terorisme di dalam negeri.
Terorisme ISIS, Amrozi, Muchlis, Santoso cs, misalnya disebut semuanya memiliki tujuan untuk mendirikan Khilafah. “Mbay tidak mau menunjuk hidung langsung bahwa khilafah ajaran terorisme, tetapi narasi keterangan yang disampaikan Mbai mengajak publik untuk membuat kesimpulan bahwa setiap kegiatan atau aktivitas organisasi yang berjuang menegakkan khilafah adalah teroris,” beber Ahmad.
Framing itu dilanjutkan dengan banyaknya pihak-pihak yang tertangkap sebagai terduga atau tersangka Teroris, diklaim sebagai mantan anggota HTI atau setidaknya sempalan organisasi HTI.
Dengan pola framing itu, Mbai mau mengajak audiens membuat kesimpulan bahwa HTI adalah gerakan yang secara tidak langsung (menginspirasi) terorisme melalui dakwah khilafahnya. “Penyimpulan ngawur ini diperkuat dengan pernyataan horor yang menyebut Hizbut Tahrir banyak dibubarkan di berbagai negara di dunia,” ungkap Ahmad.
Ketika Jubir HTI Ustadz Ismail Yusanto bertanya dan mengklarifikasi beberapa hal, baru terbongkar framing jahat yang dibuat Ansyad Mbai. Salah satunya menanyakan framing yang mengaitkan HTI dengan tindakan teror.
“Apakah ada keputusan organisasi internasional yang menyatakan HT sebagai organisasi terlarang? Apakah ada keputusan negara yang memasukkan HTI sebagai organisasi teroris?” tanya Ustadz Ismail
Dua pertanyaan ini tak mampu dijawab Mbai. Karena faktanya, tidak ada satupun produk hukum internasional maupun nasional yang menyebut HT atau HTI sebagai organisasi teroris.[] Joko Prasetyo