Benang Kusut E-KTP dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

 Benang Kusut E-KTP dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

Oleh: Mahfud Abdullah | Direktur Indonesia Change

Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dimulai dari nama-nama yang ada dalam dakwaan. Sebab menurut Tama, proses penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun belum sampai pada otak utama atau master mind baik dari korupsi penganggaran maupun proyek pengadaannya.

“Saya nilai belum apa-apa, ya masa Rp 2,3 triliun cuma PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dirjen, lalu dari swasta cuma Andi Agustinus. Hakim juga yakin Andi itu bukan master mind. pertanyaannya siapa master mindnya? artinya kan ada banyak yang bisa diungkap,” ujar Tama dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (10/2).  (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/10/p3xju0330-icw-penuntasan-kasus-korupsi-ktpel-masih-belum-apaapa)

Catatan Ahad Pagi

Semakin kusut saja kasus yang satu ini, ini indikator pemberantasan korupsi selama ini kurang efektif, nyatanya korupsi justru semakin marak dan merajalela di mana-mana. Itu artinya, cara yang lain, selain Islam terbukti gagal karena pondasinya rapuh. Sistem demokrasi kapitalis dibangun tidak berdasarkan akidah Islam dan ketakwaan kepada Allah. Padahal faktor akidah dan ketakwaan kepada Allah ini terbukti telah membentuk self control, yang menjadikan para pejabat tidak bisa disuap. Jika mereka mendapatkan apa yang bukan menjadi hak mereka, segera mereka serahkan kepada negara. Meski tak seorang pun mengawasi mereka. Karena ada Allah yang Maha Melihat dan Mendengarkan tingkah laku mereka.

Indonesia harus berbenah, meneladani langkah nyata khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih positif, setelah dikurangi gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk merampasnya. Beliau juga mengangkat pengawas khusus, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat.

Berdasarkan laporannya, Umar kemudian membagi kekayaan Abu Hurairah (Gubenur Bahrain), Amru bin Ash (Gubenur Mesir), Nu’man bin Adi (Gubenur Mesan), Nafi’ bin Amr al-Khuzai (Gubenur Makkah), dan lain-lain. Pada zamannya, beliau juga melarang para pejabat berbisnis, agar tidak ada konflik kepentingan.   Indonesia butuh solusi Islam secara praktis, diantaranya:

Pertama, negara memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, skunder hingga tersier mereka.

Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, negara menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat.

Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, negara juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka Negara bisa merampasnya.

Keempat, negara juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *