Advokat Kemenhum dan metrotvnews.com Bisa Digugat Secara Hukum

 Advokat Kemenhum dan metrotvnews.com Bisa Digugat Secara Hukum

Mediaumat.news – Advokat Kemenhum dan HAM I Wayan Sudirta dan portal berita metrotvnews.com dalam berita yang berjudul Lama Menyimpang, Mengapa HTI Baru Dibubarkan? dan Pemerintah Beberkan Bukti HTI Memerangi NKRI dinilai ngawur dan tidak sesuai dengan fakta.

“Dari mana dia bisa mengatakan bahwa Hizbut Tahrir ini telah menyimpang? Menyimpang itu menyimpang dari apa? Yang dilakukan Hizbut Tahrir adalah dakwah Islam, dakwah Islam itu ukurannya adalah Al-Qur’an dan hadits.  Itu pengacara beragama Hindu, bagaimana dia bisa mengatakan bahwa dakwah Hizbut Tahrir menyimpang? Tahu apa dia tentang agama Islam? Jadi jangan sembarangan menuduh dakwah kelompok Islam itu menyimpang. Itu bisa digugat secara hukum!” tegas Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto kepada mediaumat.news, Sabtu (10/2/2018).

Kemudian, lanjut Ismail  kalau ukuran menyimpangnya adalah dari aturan hukum yang berlaku, tidak ada yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir itu menyimpang. Bahkan sampai sekarang juga tidak ada keputusan hukum bahwa Hizbut Tahrir itu menyimpang.

“Itu kan baru tudingan sepihak dari pemerintah. Baru tudingan bahwa Hizbut Tahrir itu anti ini anti itu, tapi ini tidak pernah dibuktikan di muka pengadilan. Bahkan di PTUN pun ketika kita pertanyakan apa kesalahan kita pun, tidak pernah ada,” ungkapnya.

Kalau mendakwahkan khilafah itu dianggap kesalahan, apa ukurannya? Tidak ada. Khilafah ajaran Islam. Masak ajaran Islam dianggap kesalahan? Jadi itu tudingan yang ngawur.

Sekali lagi ia juga menegaskan, secara fakta tidak pernah ada sekalipun Hizbut Tahrir itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. “Jangankan dinyatakan bersalah, sekadar ditegur atas kegiatan-kegiatan yang I Wayan sebut 200 ada kegiatan —sebenarnya lebih banyak lagi dari 200—  itu semua kegiatan dakwah, itu pun tidak ada. Semua berjalan dengan lancar, dengan tertib, legal. Artinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Ujaran Kebencian

Kemudian juga di berita disebut ‘bukti HTI memerangi NKRI’.  “Kata siapa juga memerangi, tidak pernah ada juga istilah memerangi, bahkan di pengadilan PTUN pun tidak pernah ada keluar kata memerangi, ini saya kira pers juga telah melakukan sebuah tindakan yang di luar kepatutan. Jadi telah melakukan framing sendiri, mau-maunya sendiri, ini sudah opini, bukan berita. Kalau berita itu bertumpu pada fakta. Karena faktanya itu tidak ada kata-kata memerangi,” tandas Ismail.

Jadi, lanjut Ismail, metro tv itu mengambil dari mana, kok menyebut “memerangi”, kalau memerangi terus memerangi pakai apa? Wong selama ini dakwah, legal, berjalan secara tertib, memeranginya di mana?

Metrotvnews.com kok ngawur? Itu bisa dipersoalkan juga secara hukum itu tulisan. Yang seperti itulah sebenarnya yang pantas disebut sebagai ujaran kebencian. Hanya saja sekarang ini siapa saja yang pro rezim akan selamat sedangkan yang kritis terhadap rezim baru akan dipersoalkan,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *