KSHUMI: Biarkan Pembubaran Pengajian, Rezim Jokowi Anti Islam

 KSHUMI: Biarkan Pembubaran Pengajian, Rezim Jokowi Anti Islam

Mediaumat.news – Karena kerap membiarkan ormas radikal intoleran membubarkan pengajian dengan kasus terbaru persekusi pengajian Ustadz Abdul Shomad di Bali, rezim Jokowi dinilai sebagai rezim anti Islam.

“Dengan rentetan peristiwa tersebut, saya bisa mengatakan bahwa rezim anti Islam!” tegas Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan kepada mediaumat.news, Jum’at (8/12/2017).

Menurut Chandra, sebetulnya jika rezim tegas tentu ormas yang demikian ditindak tegas. Jika tidak, maka wajar masyarakat mengatakan bahwa ada upaya pembiaran.

“Saat ini seperti ada narasi yang berkembang yaitu gerakan-gerakan Islam dituduh tidak pancasilais, tidak cinta NKRI. Sehingga ketika ada ormas yang berusaha membubarkan pengajian dengan slogan ‘NKRI’,  ‘Pancasila’ seolah-olah tindakan mereka menjadi legal,” sesal Chandra.

Chandra menegaskan membubarkan pengajian adalah tindakan melanggar hukum karena setiap orang dijamin oleh konstitusi secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, Ormas yang mengambil peran penegak hukum dalam melakukan penertiban, tentu layak dibubarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Di lain pihak tindakan seperti itu adalah tindakan yang bisa memecah belah bangsa dan negara,” ujarnya.

Jadi, lanjut Chandra, Polri tidak boleh melarang ataupun membubarkan dalam bentuk apapun, misalnya jika ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju. Yang harus dilakukan adalah tetap melindungi warganya untuk menyuarakan aspirasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *