[Buletin Kaffah] Jaga Ukhuwah, Jangan Berpecah Belah
[Buletin Kaffah No.14_21 Shafar 1439 H_10 November 2017 M]
Untuk ke sekian kalinya, Ustadz Felix Siauw dipersekusi (diburu) dan pengajiannya dibubarkan oleh ormas tertentu. Kali ini terjadi beberapa hari lalu di Masjid Manarul Islam, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Alasannya, sebagaimana sering dituduhkan secara sepihak oleh ormas tersebut, Ustadz Felix Siaw adalah salah satu tokoh HTI yang selama ini dituding anti Pancasila, anti NKRI dan anti kebhinekaan.
Di Garut, ormas yang sama juga berencana menggagalkan kegiatan Tablig Akbar pada tanggal 11 November 2017 yang menghadirkan Ustadz Bachtiar Nasir dan KH Shobri Lubis (Pimpinan FPI). Alasannya, karena ceramah kedua tokoh ini dituding tidak menyejukkan dan provokatif.
Merespon aksi pembubaran pengajian Felix Siauw, Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ustadz Fahmi Salim, menanggapi, “Akhir-akhir ini terasa persaudaraan dan persatuan umat Islam seolah tercabik oleh ulah sesama Muslim. Kita mudah berpecah dan diadu-domba atas nama kepentingan sempit. Mari kembali pulang pada ajaran Islam, hayati pesan al-Quran tentang persatuan umat.” (Panjimas.com, 6/11/2017).
Pecah-Belah ala RAND Corporation
Sadar atau tidak, munculnya banyak persekusi (perburuan) dan pembubaran pengajian oleh ormas yang mengklaim penjaga Pancasila, NKRI dan kebhinekaan sudah mengarah pada perpecahan di kalangan umat Islam. Inilah hasil nyata dari upaya adu-domba dari para pihak yang anti Islam. Anehnya, Pemerintah seolah mendiamkan saja persoalan ini.
Jika ditelusuri, upaya adu domba antar umat Islam ini boleh jadi dipicu oleh upaya pengelompokan umat Islam secara massif akhir-akhir ini. Ini tidak terlepas dari strategi global atas negeri-negeri Islam—termasuk Indonesia—yang direkomendasikan oleh Rand Corporation (RC) yang merupakan lembaga think-thank (gudang pemikiran) neo-conservative AS yang banyak mendukung kebijakan Gedung Putih.
Dalam Dokumen RC berjudul “Building Moderate Muslim Networks”, juga dalam dokumen RC berjudul “Civil Democratic Islam–Partners, Resources and Strategies,” yang diterbitkan tahun 2007 ini, langkah pertama upaya pecah-belah adalah dengan melakukan pengelompokan umat Islam menjadi empat: kelompok fundamentalis (radikal), kelompok tradisionalis, kelompok modernis (moderat) dan kelompok sekular.
Rekomendasi RC berikutnya adalah “politik belah bambu”, yakni mengangkat satu pihak dan menginjak pihak lain. Untuk memenangkan kelompok moderat, misalnya, dipropagandakanlah “gerakan melawan radikalisme”. Berikutnya adalah membentrokkan antarkelompok tersebut. Di dalam negeri, upaya itu tampak jelas dari upaya membentrokkan NU yang dikenal tradisionalis dengan ormas Islam yang dicap sebagai fundamentalis (radikal) seperti HTI dan FPI. Inilah yang telah dan sedang terjadi akhir-akhir ini.
Jaga Ukhuwah
Seharusnya umat Islam sadar bahwa perpecahan itu berbahaya bagi mereka. Karena itu umat Islam selayaknya kembali bersatu dan merekatkan kembali ukhuwah islamiyah. Umat Islam harus menyadari bahwa menjaga ukhuwah islamiyah adalah wajib. Karena itu lalai atau bahkan merusak jalinan ukhuwah islamiyah adalah dosa. Kewajiban menjaga ukhuwah islamiyah ini didasarkan pada sejumlah nas al-Quran maupun as-Sunnah.
Pertama: Dalil al-Quran. Di antaranya adalah firman Allah SWT berikut:
إِنَّمَا الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Sungguh orang-orang Mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah kedua saudara kalian, dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian dirahmati (TQS al-Hujurat [49]: 10).
Ayat ini menghendaki ukhuwah kaum Mukmin harus benar-benar kuat, bahkan lebih kuat daripada persaudaraan karena nasab (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, VIII/212).
Karena bersaudara, normal dan alaminya kehidupan mereka diliputi kecintaan, perdamaian dan persatuan. Jika terjadi sengketa dan peperangan di antara mereka, itu adalah penyimpangan yang harus dikembalikan lagi ke keadaan normal dengan meng-ishlâh-kan mereka yang bersengketa, yakni mengajak mereka untuk mencari solusinya pada hukum Allah SWT dan Rasul-Nya (Al-Qasimi, Mahâsin at-Ta’wîl, VIII/529).
Selanjutnya berdasarkan ayat di atas, takwa harus dijadikan panduan dalam melakukan ishlâh dalam semua perkara. Dalam melakukan ishlâh itu, kaum Mukmin harus terikat dengan kebenaran dan keadilan; tidak berbuat zalim dan tidak condong pada salah satu pihak (Wahbah az-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr, XXV/239).
Artinya, sengketa itu harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum-hukum Allah SWT, yakni ber-tahkîm pada syariah. Dengan begitu mereka akan mendapat rahmat-Nya.
Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا
Berpeganglah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan jangan bercerai-berai (TQS Ali Imran [3]: 103).
Imam Ibnu Katsir (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, I/477) menyatakan bahwa tali Allah (habl Allâh) adalah al-Quran. Siapapun yang berpegang teguh pada al-Quran berarti berjalan di atas jalan lurus. Ayat tersebut merupakan perintah Allah SWT kepada mereka untuk berpegang pada al-jamâ‘ah dan melarang mereka dari tafarruq (bercerai-berai). Dari sini terang sekali bahwa keterceraiberaian tersebut disebabkan karena al-Quran tidak dijadikan sebagai pegangan dalam mengatur kehidupan.
Kedua: Dalil as-Sunnah. Rasulullah saw. antara lain bersabda:
«الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا»
Mukmin dengan Mukmin lainnya bagaikan satu bangunan; sebagian menguatkan sebagian lainnya (HR Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).
«لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا …»
Kalian tidak masuk surga hingga kalian beriman dan belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai… (HR Muslim).
Selain itu banyak hadis yang menyebut bentuk-bentuk praktis ukhuwah islamiyah di antara sesama Muslim secara individual. Di antaranya adalah: larangan meng-ghîbah, memfitnah, memata-matai (tajassus), membuka aib dan menipu; larangan menghina, mencela, melanggar kehormatan dan membunuh; dll. Sebaliknya, banyak hadis yang justru mendorong seorang Muslim bersikap lemah-lembut terhadap sesama Muslim, bersahabat, berkasih sayang, saling mengucapkan salam dan berjabatan tangan, saling mendoakan, saling mengunjungi, bersama dalam suka dan duka, dll.
Cara Merekatkan Kembali Ukhuwah
Di dalam bukunya, Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah, Dr. Abdul Halim Mahmud, merinci satu uslûb (cara) untuk menguatkan ukhuwah islamiyah. Pertama: Ta’âruf (saling mengenal). Mengenal secara baik karakteristik saudara kita akan menjadi kunci pembuka hati persaudaraan. Kedua: Ta’âluf (saling mengikatkan diri). Semangat bersatu dengan saudara seiman hendaknya menjadi jiwa Muslim. Ketiga: Tafâhum (saling memahami). Intinya, menciptakan kesepahaman dalam prinsip-prinsip pokok ajaran Islam (ushûluddîn), lalu dalam perkara-perkara cabang (furû’iyyah). Keempat: Ri’âyah dan Tafâqud (respek satu sama lain). Jika saudaranya membutuhkan bantuan, tanpa diminta segera bergegas memberikan bantuannya sesuai dengan kemampuannya. Termasuk dalam pengertian ri’âyah dan tafâqud adalah menutupi aibnya serta berusaha menghilangkan rasa cemasnya. Kelima: Ta’âwun (saling membantu), yakni dalam kebajikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan (QS al-Maidah [5]: 2). Keenam: Tanâshur (saling menolong). Tanâshur memiliki makna antara lain: tidak menjerumuskan saudaranya pada sesuatu yang buruk; mencegah saudaranya agar tidak tergelincir dalam tindak dosa dan kejahatan; menolong saudaranya menghadapi setiap orang yang menghalangi dirinya dari jalan kebenaran, hidayah dan dakwah; memberikan pertolongan kepada orang yang dizalimi maupun yang menzalimi (mencegah perbuatan zalim) (Lihat: “Fiqih Ukhuwah”, Majalah Hidayatullah, edisi Mei 2004).
Sebetulnya ada satu hal lagi yang sangat penting dalam mengokohkan ukhuwah islamiyah di kalangan umat Islam, yakni sikap tasâmuh (toleran) terhadap sesama. Namun demikian, sikap tasâmuh ini harus direposisikan, yakni tetap dalam koridor syariah, bukan tasâmuh yang tanpa batas. Dalam konteks sesama Muslim, tasâmuh hanya berlaku dalam masalah-masalah furû’ (cabang) yang berpotensi memunculkan ikhtilâf (perbedaan pendapat), bukan dalam masalah-masalah ushul. Pasalnya, dalam masalah-masalah ushul (akidah/iman) sejatinya umat wajib satu pendapat.
Khatimah
Penting disadari oleh semua bahwa sesama Muslim itu bukan musuh. Mereka itu bersaudara. Musuh bersama saat ini adalah kaum kafir penjajah Barat, khususnya Amerika. Pasalnya, Barat kafir penjajah senantiasa akan berusaha memecah-belah kaum Muslim untuk menguasai negeri mereka, baik secara langsung atau melalu para agennya. Mereka tak mungkin menguasai negeri kaum Muslim kecuali setelah berhasil memecah-belah kaum Muslim.
Alhasil, selain haram, keterpecahbelahan umat Islam hanya menghasilkan keuntungan bagi mereka yang tidak suka kepada Islam dan umatnya. Untuk itu, mari kita kembali bersatu dan saling merekatkan kembali ukhuwah kita. []
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (TQS Ali Imran [3]: 105).
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahulLâh berkata:
إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ الَّذِيْ قَدْ اُخْتُلِفَ فِيْهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ فَلاَ تَنْهَهُ.
Jika engkau melihat seseorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau mempunyai pendapat lain, maka janganlah engkau melarang dia (Abu Nu’aim al-Asbahani, Hilyah al-Awliyâ’, 3/133).