Otoritas Palestina Tunduk pada Perintah Amerika dan Yahudi, Membatalkan Bantuan kepada Para Tawanan dan Mereka yang Syahid

 Otoritas Palestina Tunduk pada Perintah Amerika dan Yahudi, Membatalkan Bantuan kepada Para Tawanan dan Mereka yang Syahid

Kantor Berita Resmi Palestina (WAFA) melaporkan pada 10/2/2025 bahwa Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas “mengeluarkan dekrit untuk membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan terkait sistem pembayaran tunjangan keuangan kepada keluarga tahanan, mereka yang syahid, dan mereka yang terluka, dalam Undang-Undang Tahanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri dan Organisasi Pembebasan Palestina.”

Dekrit tersebut juga menetapkan “pemindahan program bantuan tunai, basis datanya, dan alokasi keuangan, lokal dan internasionalnya dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.”

Dekrit Presiden Otoritas Palestina ini datang sebagai bentuk ketundukan dan kepatuhan terhadap perintah Amerika dan Yahudi untuk menghentikan bantuan kepada keluarga tawanan, mereka yang syahid dan yang terluka.

Channel 12 melaporkan bahwa Otoritas Palestina menyatakan kesiapannya untuk mengubah mekanisme pembayaran bantuan tunai para tahanan. Dan dia memberi tahu Amerika bahwa dia berharap entitas Yahudi akan berhenti membebani uang pajak yang harus ditanggungnya. Sebab ia memungut pajak dan mentransfernya ke bank-bank milik entitas Yahudi, mengambil komisi sekitar 15%, kemudian memotong harga air Palestina darinya, padahal entitas Yahudi merampas airnya dan menjualnya kepada mereka, demikian pula listrik dan hal-hal lainnya (hizb-ut-tahrir.info, 11/2/2025).

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *