LBH Pelita Umat: Sertifikat Atas Laut Jadi Persoalan Utama Kasus Pagar Laut

 LBH Pelita Umat: Sertifikat Atas Laut Jadi Persoalan Utama Kasus Pagar Laut

Mediaumat.info – Berbicara tentang persoalan pagar laut Tangerang, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan yang menjadi persoalan utama adalah terbitnya sertifikat atau hak atas tanah yang berada di laut tersebut.

“Saya berpendapat bahwa yang menjadi persoalan utama itu adalah keberadaan sertifikat atau hak atas tanah yang berada di laut itu. Itu yang menjadi persoalan utama,” ujarnya dalam Fokus to The Point: Pagar Laut, Bukti Oligarki Mencengkram Negeri, Ahad (2/2/2025) di kanal YouTube UIY Official.

Chandra menilai, ketika pagar bambu di laut tersebut dicabut, bukan berarti persoalannya selesai. Mungkin bagi masyarakat tertentu yaitu para nelayan, dengan dicabutnya pagar bambu itu menjadi selesai persoalannya, sebab yang selama ini para nelayan ketika mencari ikan harus berputar-putar sekarang tidak perlu berputar lagi.

Tapi, kata Chandra, persoalan yang berkaitan dengan sertifikat di atas perairan atau di atas laut itu tetap ada. Dan penyelesaian persoalan sertifikat atas laut itu tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak semudah seorang menteri menyatakan “Saya cabut.”

Ia melihat, proses terbitnya sertifikat di atas perairan itu ada dasar hukumnya. Dan dasar hukum ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang isinya kurang lebih bahwa pada pemberian hak atas tanah di perairan dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan yang bisa menerbitkan sertifikat yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Chandra pun mempertanyakan bagaimana cara menghapuskan sertifikat tersebut? Sebab, sekali lagi, mencabut sertifikat tidak semudah menteri ngomong “Saya cabut.” Hal itu harus melalui putusan pengadilan. Dan di putusan pengadilan nanti majelis hakim akan menyatakan ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Berarti sekarang bolanya adalah di pemerintah, apakah Presiden Prabowo mau mencabut PP 18 2021. Jadi bolanya di situ mestinya yang kemudian dikritisi itu adalah bukan pihak swastanya menurut saya,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *