Laporan OCCRP Tidak Mengejutkan, Rakyat Sudah Tahu Jokowi Sangat Korup

 Laporan OCCRP Tidak Mengejutkan, Rakyat Sudah Tahu Jokowi Sangat Korup

Mediaumat.info – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan merasa tidak terkejut atas laporan jaringan jurnalis investigasi global OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menjadikan mantan Presiden Jokowi sebagai finalis pemimpin terkorup dunia tahun 2024.

“Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup,” ujarnya kepada media-umat.info, Selasa (7/1/2025).

Namun demikian, kata Anthony, nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting, sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat korup.

Anthony mengungkapkan, perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi terjadi di sekelilingnya.

Menurutnya, korupsi di tingkat elite politik sengaja dibiarkan untuk menyandera koruptor elite politik, untuk mendukung kepentingan politik pribadi Jokowi. Yang tidak mau dukung akan ditangkap.

Jokowi juga, sebut Anthony, tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, Jokowi harus mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).

Selain itu kata Anthony, Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui semua undang- undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan bertentangan dengan Konstitusi.

“Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi banyak manfaat komersial, (disuap?)” tanya Anthony.

Sepuluh Poin

Oleh karena itu, Anthony membeberkan sepuluh poin rekam jejak perilaku koruptif Jokowi. Pertama, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015. Menurut Anthony, proses tender manipulatif. Total nilai proyek China (7,4 miliar dolar AS) lebih mahal dari penawaran Jepang (6,2 miliar dolar AS), belum termasuk biaya bunga pinjaman. Tingkat bunga pinjaman China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang: 2 persen (dan 3,4 persen) vs 0,1 persen per tahun.

“Pernyataan Jokowi, bahwa skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong: Faktanya, utang kereta cepat Cina dijamin pemerintah dan APBN,” ungkapnya.

Kedua, KKN Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi, Gibran dan Kaesang. Anhony mencatat, PT Bumi Hijau Mekar (BHM), anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015. PT BHM yang dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi, divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Dan Managing Director Grup Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto.

Beberapa waktu kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan Kaesang menerima kucuran dana dari modal ventura senilai 7 juta dolar AS, hampir Rp100 miliar. Kemudian, putra dan menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru didirikan pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur, Kaesang menjabat Komisaris. Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dsn STAR Investment.

Anthony melihat, kerja sama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas, yang dibebaskan dari pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun (korupsi nepotisme). Tidak berhenti sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2023-2024).

“Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang aktivis, dosen dan tokoh antikorupsi, kepada KPK,” beber Anthony.

Ketiga, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melanggar hukum. PSN ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No. 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah undang-undang yang lebih tinggi. Perpres bermasalah hukum ini menempatkan presiden sebagai tiran, membuat peraturan tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga pembuat UU (melanggar Konstitusi)

Keempat, kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017) dan jilid II (2022). Anthony memandang, kebijkan ini merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah (legalized money laundering)

Kelima, Revisi UU KPK tahun 2019 yang menempatkan KPK dari lembaga independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi.

Ia mencontohkan kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih tidak tersentuh.

Keenam, UU “Omnibus Law” Cipta Kerja (No. 11/2020). Menurut Anthony UU Ciptaker ini merupakan UU koruptif, manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di daerah. UU Ciptakerja secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang sebelumnya ilegal, karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU.

Ketujuh, Perppu Covid-19 (No 1/2020). Perppu ini, kata Anthony, juga melanggar sejumlah UU dan UUD. PERPPU Covid-19 mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana sehingga melanggar UU tentang BI, dan independensi BI. Perppu Covid-19 juga membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR (melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD) yang menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR.

Kedelapan, kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru, Kota Nusantara. Anthony melihat, IKN yang dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.

Kesembilan, Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Anthony mencontohkan, UU yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, Perppu Covid-19, UU Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera.

Ia mengatakan, Jokowi menguasai DPR melalui ketua umum partai politik, melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia), PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta’ Demokrat.

Kesepuluh, Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Anthony memandang, Jokowi sangat paham banyak peraturan dan UU yang dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar konstitusi. Karena itu, Jokowi harus menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum tersebut.

Anthony melihat, Jokowi melakukan ‘suap jabatan’ kepada hakim konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan pilpres dan pilkada dari segala gugatan di MK.

“Terbukti, MK pimpinan Anwar Usman berani melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi,” jelasnya.

Kesebelas, Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya kepolisian. Anthony mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara represif dan bermasalah hukum. Jokowi menghalau demonstran secara represif, menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK.

Kedua belas, Jokowi membiarkan korupsi merajalela. Anthony menilai, Jokowi menyandera para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Airlangga Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap.

“Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain, BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah, emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja,, bantuan sosial, dan masih banyak lainnya,” pungkas Anthony.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *