Hasto Jadi Tersangka KPK, Pamong Institut: Megawati Harusnya Dukung Jalannya Proses Hukum

 Hasto Jadi Tersangka KPK, Pamong Institut: Megawati Harusnya Dukung Jalannya Proses Hukum

Mediaumat.info – Meski dikabarkan batal akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dinilai semestinya bersikap mendukung dengan sebaik-baiknya terhadap proses hukum yang melibatkan kader partainya.

“Mestinya mendukung proses hukum secepat-cepatnya, seadil-adilnya, sebaik-baiknya,” ujar Direktur Pamong Institut Wahyudi al-Maroky dalam Bincang Hangat: Jika Hasto Ditahan, Mega Akan Datangi KPK? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, langkah itu memang harus diambil sebagai sikap warga negara yang mengaku menjunjung tinggi asas yang menyatakan bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum. Terlebih asas ini merupakan salah satu asas penting dalam hukum dan dapat menjadi tolok ukur keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

“Siapa pun warga negara ini yang sedang menjalani persoalan hukum, saya pikir harus didorong supaya hukum ini (bisa) ditegakkan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sekalipun mengaku pesimis terhadap hukum buatan manusia dan sarat kepentingan tersebut bisa adil, sekali lagi ia tetap mendorong agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan seadil-adilnya.

“Kita dorong hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya walaupun kita juga pesimis hukum itu adil karena hukumnya buatan manusia,” ucapnya.

Sekadar diketahui, hukum yang digunakan saat ini bukan bersumber dari Zat yang Mahaadil, tetapi dari apa yang diklaim sebagai hasil kesepakatan seluruh rakyat. “Tetapi itulah yang kita punya hari ini,” tandasnya yang kembali tak berharap banyak dari proses hukum saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri batal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Menurut Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto cukup dihadapi dengan kader-kader dan tim hukum.

Malahan, KPK membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum PDIP itu dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.

Pasalnya, Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW Harun Masiku. Untuk itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Megawati akan dilakukan jika penyidik merasa membutuhkan keterangan Presiden Ke-5 itu.

“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (27/12/2024).

Untuk itu pula, kembali Wahyudi menyampaikan, kalaulah ada kasus hukum apalagi sudah memenuhi syarat hukum dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, harusnya didorong untuk dilakukan proses hukum lanjutan secepat dan sebaik-baiknya.

Ingatkan Ketakwaan

Di saat yang sama, Wahyudi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tak takut kepada siapa pun kecuali Allah SWT dalam upaya menegakkan keadilan dimaksud. Dengan kata lain, ketakwaan menjadi syarat utama bagi para aparat penegak hukum.

Selain itu, harus pula ada upaya edukasi kepada masyarakat seputar hukum. “Kita harus mendidik (masyarakat) supaya paham hukum, paham aturan mana yang adil, mana yang tidak, mana yang zalim,” urainya.

Selanjutnya, diharapkan masyarakat mempunyai keinginan untuk menerapkan sistem hukum yang adil, dan memilih perangkat penegak hukum yang amanah yang punya ketakwaan tinggi.

Tak berhenti di situ, masyarakat yang pada dasarnya telah memiliki keimanan dan ketakwaan, juga mampu melakukan pengawasan jalannya proses hukum dan keadilan.

“Bahasa agamanya, berdakwah kepada mereka agar mereka paham hukum yang adil, sistem yang adil, kriteria-kriteria pemimpin yang adil, dan juga masyarakat yang adil harus berperan seperti apa,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *