LBH Pelita Umat: Kebebasan Sampaikan Gagasan di Muka Umum Dijamin Konstitusi

 LBH Pelita Umat: Kebebasan Sampaikan Gagasan di Muka Umum Dijamin Konstitusi

Mediaumat.info – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat atau pikiran termasuk gagasan Islam kaffah ke dalam ruang publik adalah prinsip yang telah dijamin oleh konstitusi negara ini.

“Di negara kita prinsip ini dijamin dalam konstitusi,” ujarnya dalam tayangan video pendek di akun Tiktok pribadinya @chandrapurnairawan, Ahad (15/12/2024).

Dengan kata lain, kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28E UUD 1945. Terlebih, kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum, misalnya, juga dijamin oleh UUD 1945.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, sesuai konstitusi pula, yakni Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, justru bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat terancam sanksi.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang- undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998.

Tak Perlu Takut

Karenanya, ia menyerukan umat tak perlu lagi takut atau khawatir dalam menyampaikan pendapat, pikiran maupun gagasan. “Mulai saat ini saya menyatakan dan menyeru kepada Anda (baca: umat) tidak perlu kemudian takut menyampaikan gagasan atau pikiran ke dalam ruang publik,” serunya.

Apalagi, menurutnya, kebebasan yang telah dijamin oleh konstitusi di negara ini juga dijamin di dalam hukum internasional dengan prinsip yang dikenal dengan cogitationis poenam nemo patitur, suatu istilah yang bermakna ‘tidak ada hukuman untuk pemikiran.’

Artinya, kata Chandra mengungkapkan, terdapat prinsip yang menjamin setiap orang untuk menyampaikan gagasan atau pikirannya ke dalam ruang publik tanpa perlu rasa takut atau dapat sanksi pidana.

Bahkan di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18, maupun Perjanjian Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 19, prinsip ini kemudian diadopsi.

Tak berhenti di situ, prinsip ini juga akhirnya diadopsi di dalam setiap negara, termasuk Indonesia, sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Sekadar diketahui, tambah Chandra, gagasan adalah hasil pemikiran yang kemudian disampaikan ke ruang publik secara argumentatif.

Sementara, di dalam ilmu filsafat, yang dimaksud dengan argumentatif atau argumentasi adalah serangkaian premis tentang suatu kesimpulan, atau, kata Chandra menyederhanakan, serangkaian pernyataan atau dalil untuk meyakinkan seseorang tentang sebuah kebenaran ide, pendapat atau gagasan.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *