Gugatan Menjadi Ateis, Tidak Berpeluang Dikabulkan
Mediaumat.info – Menanggapi gugatan dua orang warga negara (Raymond Kamil dan Indra Syahputra), untuk diakui sebagai ateis, Aktivis Muslimah Ustadzah Siti Nafidah Anshori mengungkapkan, kalau mengikuti alur berpikirnya hakim Mahkamah Konstitusi tidak ada peluang (untuk diterima gugatannya sebagai ateis) sebetulnya.
“Kalau kita mengikuti alur berpikirnya hakim MK, tidak ada peluang (untuk diterima gugatannya sebagai ateis) sebetulnya,” ujarnya dalam Live Muslimah on Room: Tuntutan Menjadi Ateis: Niscaya dalam Sistem Sekuler Demokrasi? di kanal YouTube Muslimah Media Hub, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, (tidak ada peluang diterimanya gugatan tersebut), tersebab, pencantuman sila pertama di dalam Undang-Undang Dasar 45, di pembukaannya jelas-jelas di situ mengatakan bahwa sila pertama itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sejauh ini, ia menjelaskan, MK sendiri atau hakim MK sendiri itu belum mengabulkan permohonan tersebut, dengan beberapa alasan, yang alasan utamanya itu adalah bahwa tugas MK itu adalah menjaga konstitusi, terutama pembukaan Undang-Undang Dasar 45 beserta pasal-pasalnya.
“Terutama di pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu ada Pancasila yang sila pertamanya itu menegaskan bahwa negara kita ini adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa,” jelasnya.
Ia menerangkan, karena ada penegasan tentang sila itu, maka konstitusionalnya adalah, bahwa seluruh warga negara itu harus bertuhan, walaupun nanti penyelenggaraan bertuhannya itu bagaimana, itu diserahkan kepada masing-masing.
“Sehingga, menurut Hakim MK tersebut, tidak bisa kemudian apa yang dituntut oleh para pemohon itu dalam hal ini adalah “memberikan pemaknaan” kebebasan itu, sedang makna yang negatifnya yaitu tidak bisa dikabulkan,” ujarnya.
Kerugian Konstitusional
Kemudian juga, ia melanjutkan, karena salah satu alasan permohonannya itu adalah terkait dengan kerugian.
“Yaitu kerugian konstitusional pemohon, diantaranya itu adalah bahwa mereka (pemohon), itu tidak bisa mendapatkan hak administratif, misalnya, atau keabsahan pernikahan,” jelasnya.
Nah, sambungnya, menurut Hakim MK sendiri, itu tidak bisa, belum bisa masuk nalar. “Di sebelah mana kerugian inkonstitusionalnya? Makanya sejauh ini sih, memang responsnya (Hakim MK), belum bisa menerima, walaupun keputusannya belum, kita sendiri masih menunggu,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat