Begini Cara Islam Mengatur Operasi Plastik

 Begini Cara Islam Mengatur Operasi Plastik

Mediaumat.info – Pimpinan MT Darul Hikmah Banjar Baru Ustadz Muhammad Taufik menyampaikan Islam mengatur perkara operasi plastik (oplas) secara rinci.

“Kalau bicara oplas, Islam mengatur persoalan ini secara rinci,” ujarnya dalam Kabar Petang: Emang Oplas Boleh? Pahami Hukumnya, Senin (21/10/2024).

Sebagaimana termaktub dalam kitab al-Fiqhul al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, ungkap Taufik, prinsip pertama oplas untuk pengobatan, misal ada bekas luka di muka, bekas kecelakaan, penyok mukanya, kemudian didempul mukanya dengan oplas, maka itu hukumnya boleh.

Prinsip kedua yaitu cacat. Misalnya cacat bibirnya, bibir sumbing, maka diperbolehkan untuk oplas. “(Namun) ketika operasi tidak ada cacat, hanya sekadar ingin mengubah ciptaan Allah SWT, supaya tampilannya berbeda, para ulama sepakat, memandang sebagai keharaman,” ujarnya.

“Jadi kalau ada cacat, luka bakar, mau operasi untuk mengembalikan ke kondisi semula maka hukumnya diperbolehkan,” imbuhnya.

Sedangkan dalam kitab al-Mufashshal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim fi al-Syariah al-Islamiyah, Syekh Abdul Karim Zaidan, kata Taufik, menyatakan, “Apabila prinsip utama untuk berobat atau mengembalikan ke kondisi semula, kalau ingin mengobati, kemudian ingin tambah cantik, diperbolehkan karena ikut di dalam kondisi ingin berobat tadi.”

Menurut Taufik, penjelasan tersebut untuk operasi muka, tidak termasuk oplas di daerah lain. “Kalau operasi di daerah lain, seperti operasi keperawanan itu enggak masuk, karena enggak ngaruh ke apa pun. Orang enggak akan melihat keperawanan,” cakapnya.

Ia memberikan alasan ketika operasi keperawanan, tentu alat vital dibongkar, Sedangkan aurat besar itu tidak boleh dilihat kecuali dalam kondisi darurat. “Terkecuali yang mengoperasi adalah suaminya, mungkin dibolehkan dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Kemudian, oplas untuk nyamar, kata Taufik, untuk mengambil identitas orang lain, tergolong haram.

Ia melihat fenomena ini, secara alamiah, manusia ingin tampil secara sempurna, wajar sebenarnya dari sisi keinginan, kemudian didukung dengan fasilitas teknologi yang canggih, tetapi minusnya tidak dipandu dengan hukum syariat.

“Ketika hidup tidak menjadikan akidah dan syariah sebagai landasan, apa yang disenangi akan dilakukan, prinsipnya sih seperti itu,” tutupnya. [] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *